Ditlantas Polda Metro Jaya menyebut titik-titik yang akan ditempatkan kamera pemantau untuk sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalur Transjakarta dalam mencegah penerobosan jalurnya, sudah dipetakan secara internal oleh pengelola.
"Pihak Transjakarta sudah memetakan titik-titik koridor yang sangat rawan pelanggaran motor dan mobil yang masuk jalur Transjakarta. Nanti silahkan tanya mereka lebih jelasnya," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusuf di Jakarta, Sabtu (16/3/2019).
Kamera-kamera tersebut, lanjut Yusuf, disediakan oleh pihak Transjakarta sendiri karena pihak kepolisian tidak memiliki aset untuk itu, sementara kepolisian akan membantu dalam penerapan sistem dan penindakannya.
Baca Juga: Tilang Elektronik, Efektifkah Jika Diperluas? (1)
"Kami gak punya kamera. Kami bantu sistem karena kami sudah proses studi banding dan uji kelaikan maka sistem kami digunakan dan tentu penindakannya seperti biasa sesuai peraturan yang berlaku," ujar Yusuf.
Kendati demikian, Yusuf menyebut pihaknya belum mengetahui kapan sistem tersebut beroperasi di jalur Transjakarta meski dikatakannya pembahasan mengenai hal tersebut telah usai dilakukan.
Terkait dengan ETLE sendiri, pihak kepolisian akan memasang 10 kamera cekpoin di tittik-titik antara Bundaran Hotel Indonesia dan Bundaran Senayan, menambah kekuatan kamera ETLE sebelumnya yang terpasang di Simpang Patung Kuda, Simpang Kebon Sirih dan Simpang Sarinah.
Masih tetap menggunakan kamera berbasis Closed Circuit Television (CCTV) yang beroperasi selama 24 jam, kamera cekpoin tersebut disebut oleh kepolisian akan lebih canggih dari edisi sebelumnya.
Baca Juga: Tilang Elektronik, Efektifkah Jika Diperluas? (2)
Pada edisi sebelumnya, jenis-jenis pelanggaran yang dapat terdeteksi adalah pelanggaran ganjil-genap, pelanggaran marka dan rambu jalan, pelanggaran batas kecepatan, kesalahan jalur, kelebihan daya angkut dan dimensi, menerobos lampu merah, melawan arus, mengemudi dengan kecepatan melebihi batas, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dan menggunakan ponsel saat berkendara.
"Itu semua bisa terdeteksi, namun di kamera yang baru, itu bisa menembus ke kabin bagian depan dengan lebih jelas dan mendetil hingga tau dan langsung mendeteksi pelanggaran dan gangguan yang dialami pengemudi misalkan menggunakan hp bisa terlihat sampai gambar tangan mengoperasikan nomor-nomornya dan itu langsung dianggap pelanggaran. Lalu kamera juga bisa mengidentifikasi jenis kendaraan, warna kendaraan, bahkan emblem kendaraan, jadi bisa menghimpun semua data," kata Yusuf.
Baca Juga: Halte Transjakarta Segera Terhubung dengan Stasiun MRT
Kamera cekpoin juga, kata Yusuf, akan dipasang speed radar atau pendeteksi kecepatan untuk mengidentifikasi pelanggaran batas kecepatan semua kendaraan yang akan diatur berdasarkan rambu-rambu yang ada di sebuah ruas jalan.
Adapun tujuan dari penambahan kekuatan tilang elektronik ini, ujar Yusuf, adalah untuk mengubah perilaku masyarakat agar lebih tertib dalam berlalu lintas.
"Karena untuk pengendalian sosial dan mindset masyarakat, bisa juga dengan pemanfaatan teknologi digital. Serta ini juga sebagai langkah transparansi kepolisian," ucap dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Clara Aprilia Sukandar
Tag Terkait: