Izin Usaha Mikro dan Kecil yang selanjutnya disingkat IUMK adalah tanda legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha dalam bentuk satu lembar beserta lampirannya. Pengurusan IUMK merupakan upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam memberikan dukungan nyata terhadap penciptaan iklim usaha yang kondusif, sekaligus menyediakan lingkungan yang mampu mendorong pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) secara sistematik, mandiri dan berkelanjutan melalui kebijakan dalam aspek perizinan usaha.
Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta memberikan kemudahan dalam pengurusan IUMK.
“DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta menjamin kemudahan dalam pengurusan IUMK," ujar Benni, Jumat (22/3/2019) di Jakarta.
Baca Juga: Usaha Mikro dan Kecil di Jakarta Semakin Menggeliat, Pemprov DKI Lakukan PKT
Sebagaimana diketahui, IUMK diberikan kepada dua kategori yaitu UMK binaan Perangkat Daerah dalam menjalankan usahanya sesuai bidang usahanya yaitu usaha industri, perdagangan atau jasa yang berlokasi di lokbin/loksem yang merupakan binaan Perangkat Daerah. UMK kategori ini perlu melampirkan Surat Keterangan atau Surat Ketetapan sebagai UMK Binaan Perangkat Daerah dalam permohonan IUMK. Sementara UMK non binaan yang berasal dari perorangan atau komunitas tertentu, wajib mendapatkan Surat Rekomendasi dari Lurah dalam mengajukan permohonan IUMK.
“Dari total 19.795 IUMK yang diterbitkan, tercatat total investasi sebesar Rp438,8 miliar dengan menyerap tenaga kerja sebanyak 35.330 pekerja," ujar Benni.
Benni memaparkan total investasi sebesar Rp438,8 miliar terdiri dari Rp359 miliar sepanjang tahun 2018 dan Rp79,8 miliar periode Januari s.d. awal Maret 2019. Total penyerapan tenaga kerja sebanyak 35.330 tenaga kerja, dengan rincian 29,346 tenaga kerja sepanjang tahun 2018 dan 5.984 tenaga kerja periode Januari s.d. awal Maret 2019.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ning Rahayu
Editor: Kumairoh