Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wacana Wiranto Berlebihan

Wacana Wiranto Berlebihan Menko Polhukam Wiranto (kiri) bersama Ketua KPU Arief Budiman (kanan) menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan pertemuan di kantor KPU Pusat, Jakarta, Selasa (6/3). Pertemuan tersebut dalam rangka koordinasi untuk mensukseskan penyelenggaraan Pilkada serentak 2018 dan Pilpres 2019. | Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah Maneger Nasution menilai rencana untuk menggunakan UU Terorisme dalam menjerat pelaku hoaks adalah berlebihan.

"Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah khawatir jika ini diterapkan akan menimbulkan persoalan baru dalam pelaksanaan UU Terorisme," katanya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu (23/3/2019).

Dia mengatakan ada perbedaan filosofis yang sangat mendasar antara UU Terorisme dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Apalagi beberapa ketentuan dalam UU Terorisme tersebut belum terdapat peraturan pelaksanaannya, seperti halnya lembaga pengawasan yang akan mengawasi penerapan UU Terorisme ini. Hal ini dikhawatirkan dapat menebar ketakutan publik.

"Sedangkan dalam penerapan UU ITE dalam kasus hoaks saat ini juga ada banyak catatan yang harus menjadi perhatian pemerintah," kata dia.

Baca Juga: Wiranto Berani Nggak Jerat Rommy dan Said Aqil Pakai UU Terorisme

Prinsip imparsialitas dalam penanganan kasus hoaks diduga tidak terpenuhi sehingga menimbulkan rasa ketidakadilan di dalam masyarakat, maka sangat membahayakan jika kasus hoaks ditangani dengan UU Terorisme.

"Kami tidak menginginkan adanya korban dalam kasus hoaks jika UU Terorisme tersebut diterapkan," kata dia.

Baca Juga: Pernyataan Wiranto Ngawur, Kata Kubu Prabowo

Dia menilai, pemerintah dan kepolisian sebaiknya membenahi dulu beberapa regulasi pelaksanaan yang menjadi mandat UU Terorisme, juga tata kelola penanganan kasus terorisme, sebelum menerapkan UU Terorisme untuk kasus lain.

Selain itu, katanya, pemerintah dan DPR diharapkan segera memenuhi peraturan untuk pelaksanaan UU tersebut.

Seperti diketahui, sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto mewacanakan para penyebar berita bohong atau hoaks pemilu dengan UU Terorisme.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: