Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Suhendra Ratu Prawiranegara, mengatakan pernyataan Menkopolhukam Wiranto penyebaran hoaks atau berita bohong bisa ditindak menggunakan Undang-Undang Terorisme ngawur.
"Statemen Menkopolkam Wiranto benar-benar tidak nyambung dan ngawur," ujarnya di Jakarta, Kamis (21/3/2019).
Baca Juga: Wiranto Seperti Maling Teriak Maling
Ia mempertanyakan letak suasana teror yang berupa ancaman dan rasa takut atas berita-berita hoaks yang muncul belakangan ini. Berdasarkan definisi terorisme menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Terorisme.
Baca Juga: Wiranto: Pemilu 2019, Jadi Sorotan Dunia Internasional
Dalam UU itu dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, Iingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.
"Objek vital apa yang rusak dan hancur akibat berita hoaks, dimana letak tindakan kekerasan atau ancaman kekerasannya atas berita-berita hoaks tersebut," imbuhnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim