Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Plt Ketum PSSI Kembali Diperiksa Hari Ini

Plt Ketum PSSI Kembali Diperiksa Hari Ini Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono bergegas usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (27/2/2019). Joko Driyono diperiksa kurang lebih selama empat jam sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola Polri dalam kasus dugaan pengaturan skor pertandingan bola Liga 2 dan Liga 3. | Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Hari ini penyidik Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola kembali memeriksa tersangka kasus perusakan barang bukti pengaturan skor, Plt Ketum PSSI, Joko Driyono.

Kuasa hukum Joko Driyono (Jokdri), Andru Bimaseta, mengatakan seharusnya Jumat 15 Maret 2019 itu diperiksa, namun pihaknya mengajukan surat permohonan untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan pada Senin 25 Maret 2019.

"Senin tanggal 18 permohonan kita enggak dikabulkan. Akhirnya kita kirim lagi dan tanggal 25 dikabulkan,” ujarnya di Jakarta, Senin (25/3/2019).

Baca Juga: Plt Ketum PSSI Mangkir Lagi dari Panggilan Polisi

Ia menambahkan, Jokdri tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan sebelumnya karena alasan keluarga dan pekerjaan yang mengharuskannya ke Serang. Adapun pada pemeriksaan kali ini, akan digali lebih jauh perihal dugaan keterlibatannya dalam kasus tersebut.

"Agendanya mengonfrontasi bukti-bukti semua, terus kemudian untuk melakukan pengecekan rekening itu aliran-aliran selama ini kegiatan Pak Joko sehari-hari, kemudian pengerusakan masuk garis polisi," jelasnya.

Baca Juga: Gusti Randa Bukan Plt Ketum PSSI Pengganti Joko Driyono, Tapi....

Diketahui, Jokdri ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga kuat menjadi aktor di balik perusakan barang bukti skandal pengaturan skor pertandingan sepak bola.

Partner Sindikasi Konten: Okezone

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: