DPRD DKI dan Pemprov DKI telah memutuskan besaran tarif rata-rata MRT (Moda Raya Terpadu) Jakarta dan LRT.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, mengatakan, untuk tarif rata-rata MRT diputuskan Rp8.500 per 10 kilometer (km) sedangkan LRT Rp5.000 per 10 km. "Kita ambil jalan tengah Rp 8.500 MRT dan Rp 5.000 untuk LRT," katanya di Jakarta, Senin (25/3/2019).
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Sekda DKI Jakarta Saefullah mengatakan bahwa perhitungan yang adil ialah Rp850 per kilometer (km).
Lanjutnya, ia mengatakan akan ada minimal dana yang harus dibayar oleh masyarakat sebesar Rp1.500. "Jadi, penghitungannya tarif per km dikalikan dengan jarak tempuh, lalu hasilnya ditambah dengan boarding fee." katanya.
Baca Juga: Kenapa Sih Nyinyirin Jokowi yang Resmikan MRT, Kenapa?
Sekedar informasi. jumlah rangkaian kereta bertambah menjadi 14 pada 1 April 2019, dan dua rangkaian kereta cadangan yang akan beroperasi sejak pukul 05.00 WIB-24.00 WIB.
Baca Juga: Naik MRT Lebih Cepat dari Ojol?
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil