Tarif ojek online resmi ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam hal ini Direktorat Jendral (Ditjen) Perhubungan Darat, yakni sebesar Rp2.000 per kilometer untuk batas bawah dan Rp2.500/km untuk batas atas. Regulasi mengenai ojek online diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 12 tahun 2019.
Menanggapi kebijakan pemerintah tersebut, VP Corporate Affairs Go-Jek, Michael Say, mengatakan perusahaan belum bisa menentukan sikap terkait keputusan pemerintah soal tarif ojek online. Go-Jek, kata dia, akan mempelajari terlebih dulu mengenai skema tarif tersebut.
"Kami perlu mempelajari terlebih dahulu dampaknya kepada permintaan konsumen, pendapatan para mitra yang sejatinya bergantung pada kesediaan konsumen, dan juga para mitra UMKM di dalam ekosistem Go-Jek yang menggunakan layanan antar-ojek online," papar Michael Say di Jakarta, Senin (25/3/2019).
Baca Juga: Tarif Ojek Online Indonesia Tergolong Murah di ASEAN
Hal senada dikatakan Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Anreianno. Dia mengatakan pihaknya akan mempelajari dulu skema penarifan yang telah dirumuskan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tersebut.
"Kami masih menunggu salinan keputusan resmi tertulis dari pemerintah agar dapat mempelajari dengan teliti," ujarnya.
Dengan memberikan respons yang tepat, kata dia, kebijakan ini akan berdampak signifikan kepada para pengguna dengan daya beli terbatas. "Dalam hemat kami, lembaga perlindungan konsumen lebih kompeten dalam memberikan pandangan dari perspektif kepentingan konsumen," jelasnya.
Partner Sindikasi Konten: Sindonews
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: