Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Kenakan Bea Keluar CPO US$0/MT, Ini Alasannya

Pemerintah Kenakan Bea Keluar CPO US$0/MT, Ini Alasannya Buruh memuat tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di areal perkebunan sawit di Kecamatan Ranomeeto Barat, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (17/12/2018). Setiap buruh mendapatkan upah Rp17 ribu per ton dari pekerjaan itu ditambah uang makan sebesar Rp30 ribu. | Kredit Foto: Antara/Jojon
Warta Ekonomi, Jakarta -

Harga referensi produk Crude Palm Oil (CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) periode April 2019 adalah US$568,12/MT. Harga referensi tersebut turun 4,67 persen atau US$27,86 dari periode Maret 2019 yang tercatat sebesar US$595,98/MT. Penetapan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2019 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.

“Saat ini harga referensi CPO tetap berada pada level di bawah US$750/MT. Untuk itu, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 0/MT untuk periode April 2019,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan di Jkaarta, Kamis (28/3/2019).

BK CPO untuk April 2019 tercantum pada Kolom 1 Lampiran II Huruf C Peraturan Menteri Keuangan No. 13/PMK.010/2017 sebesar US$0/MT. Nilai tersebut sama dengan BK CPO untuk periode Maret 2019.

Baca Juga: Dorong Hilirisasi Industri Kakao dan Kopi, Amran: Kita Bisa Punya Silverqueen Sendiri

Sementara itu, harga referensi biji kakao pada April 2019 sebesar US$2.228,03 /MT turun 0,61% persen atau US$13,73 dari bulan sebelumnya yaitu sebesar US$2.241,76/MT. Hal ini berdampak pada penetapan HPE biji kakao pada April 2019 menjadi US$1.947/MT turun 0,71 persen atau US$14 dari periode bulan sebelumnya yaitu sebesar US$1.961/MT. Penurunan harga referensi dan HPE biji kakao disebabkan melemahnya harga internasional. Penurunan ini tidak berdampak pada BK biji kakao yang tetap 5 persen.

Hal tersebut tercantum pada kolom 2 Lampiran II Huruf B Peraturan Menteri Keuangan No. 13/PMK.010/2017. Sedangkan untuk HPE dan BK komoditas produk kayu dan produk kulit tidak ada perubahan dari periode bulan sebelumnya. BK produk kayu dan produk kulit tercantum pada Lampiran II Huruf A Peraturan Menteri Keuangan No. 13/PMK.010/2017.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Kumairoh
Editor: Kumairoh

Bagikan Artikel: