Angkutan massal Moda Raya Terpadu (MRT) selama April 2019 untuk tarif komersial akan diberi potongan 50 persen.
Baca Juga: Ingat Yah, Mulai Besok Naik MRT Mesti Bayar
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan tarif MRT telah ditetapkan bersama oleh Pemprov DKI Jakarta dan DPRD Provinsi DKI Jakarta. Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2019 tentang Tarif Angkutan Perkeretaapian Mass Rapid Transit dan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit.
“Mulai 1 April 2019, MRT Jakarta akan mulai beroperasi secara komersial,” kata Anies di Jakarta Pusat, Minggu.
Dia menyebut, MRT Jakarta juga telah meminta persetujuan agar selama April, para pengguna MRT mendapatkan potongan atau diskon sebesar 50 persen. Diskon tersebut diberikan agar lebih banyak masyarakat yang menggunakan MRT dan sosialisasi mengenai penggunaan MRT dapat lebih dipahami oleh masyarakat.
“Jadi, kalau sesuai tarif dari Lebak Bulus ke Bundaran Hotel Indonesia (HI) itu Rp14.000,-
selama satu bulan, hanya Rp7.000 sekali jalan. Misal dari Dukuh Atas ke Fatmawati yang seharusnya Rp12.000 menjadi hanya Rp6.000. Dari Bundaran HI ke Dukuh Atas yang seharusnya Rp3.000,- hanya akan Rp1.500," jelasnya.
Anies mengungkapkan bahwa kebijakan potongan tarif sebesar 50 persen tersebut merupakan usulan dari PT MRT Jakarta. Usulan tersebut kemudian dilaporkan kepada dirinya melalui surat yang dikirim oleh Dirut PT MRT Jakarta, William P. Sabandar.
“Tarifnya mengacu pada Pergub tersebut. Diskon diberikan oleh MRT Jakarta dengan mengirim surat,” tambahnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat