Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengagendakan pemeriksaan politisi Golkar, Markus Nari sebagai tersangka korupsi proyek pengadaan paket penerapan e-KTP.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," ujarnya di Jakarta, Senin (1/4/2019).
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Jabar Diperiksa KPK, Kasusnya?
Diketahui, dalam kasus tersebut KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Di antaranya Setya Novanto, Markus Nari, Irman, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Anang Sugiana Sudihardjo, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan Made Oka Masagung.
Saat ini tinggal Markus Nari yang masih proses penyidikan KPK. Sementara tujuh orang lainnya sudah divonis bersalah secara bersama-sama dengan pidana masing-masing yang berbeda.
Partner Sindikasi Konten: Okezone
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: