Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kasus Krakatau Steel, KPK Jadwal Periksa 4 Saksi untuk Wisnu Kuncoro

Kasus Krakatau Steel, KPK Jadwal Periksa 4 Saksi untuk Wisnu Kuncoro Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero) Wisnu Kuncoro mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (23/3/2019). KPK menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel (Persero) yaitu Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero) Wisnu Kuncoro, Presiden Direktur PT Grand Kartech Kenneth Sutardja, dan Alexander Muskitta selaku swasta. | Kredit Foto: Antara/Rivan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan empat orang saksi terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel (Persero).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, membenarkan penjadwalan pemeriksaan saksi atas dugaan suap kasus Kraktau Steel.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Teknologi dan Produksi Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro," ujarnya di Jakarta, Senin (8/4/2019).

Baca Juga: Rommy Dibantarkan dari Tahanan KPK, Merugikan?

Keempat saksi yang bakal diperiksa yakni Legal PT Tjokro Bersaudara, Indah Sariningrum, Staf Finance PT Tjokro Bersaudara, Anie Pefani, Accounting Finance PT Tjokro Bersaudara, Adi Sulaiman dan Manajer Service and Energy Procurement PT Krakatau Steel, Ruhimat.

Baca Juga: Direktur Ditangkap KPK, Manajemen Krakatau Steel Bilang. . .

Diketahui, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel. Keempatnya yakni Wisnu Kuncoro (Direktur Teknologi dan Produksi Krakatau Steel), Alexander Muskitta (pihak swasta), Kenneth Sutradja (Presdir PT Grand Kartech), dan Kurniawan Eddy Tjokro (Bos Tjokro Group).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: