Harga tiket pesawat yang cenderung masih mahal menyebabkan penurunan omzet pelaku usaha menengah khususnya yang bergerak di sektor pariwisata.
Ketua Umum CEO Business Forum (CBF) Indonesia, Jahja B Soenarjo, mengatakan para pengusaha merasakan dampak negatif langsung dari harga tiket pesawat yang cenderung mahal. Ia mencontohkan banyak pengusaha di sektor pariwisata yang mengandalkan kunjungan wisatawan lokal harus mengalami penurunan omzet karena konsumen memutuskan untuk menunda liburan.
"Saat ini biaya berwisata melonjak dan orang akan berpikir dua sampai tiga kali bila ingin berlibur jauh-jauh," katanya kepada Warta Ekonomi di Jakarta, Selasa (9/4/2019).
Baca Juga: Katanya, Bang Sandi Punya Solusi Agar Tiket Pesawat Murah
Jahja mengatakan para pelaku usaha yang tergabung di komunitas pengusaha CBF Indonesia juga merasakan dampak negatif karena kebutuhan transportasi udara melonjak. Padahal, CBF Indonesia tengah berupaya menggarap pertumbuhan ekonomi di kawasan Timur Indonesia. Namun, mereka terpaksa menghadapi kenaikan biaya operasional tim manajemen yang cukup tinggi. Ia menyebutkan harga tiket pesawat ke Indonesia timur lebih mahal dari Jakarta-Tokyo.
Beberapa pemain waralaba anggota CBF Indonesia yang sedang mengembangkan kawasan Timur seperti jaringan kuliner Bakmi Naga yang melakukan ekspansi hingga ke Merauke. Kemudian Royal Garden Spa juga membuka gerai ke-53 di Maluku Utara.
"Mereka sedang berekspansi menggarap peluangĀ hingga kawasan Timur, terganjallah oleh biaya transportasi. Survei saja sudah mahal," ujarnya.
Ia mengatakan aturan baru tarif tiket pesawat yakni Permenhub Nomor 20/2019 belum memberi pengaruh besar terhadap penurunan harga. Selain itu, ia mengharapkan ada kajian ulang terhadap aturan bagasai karena dirasakan masih agak memberatkan. Aturan bagasi berdampak terhadap wisatawan luar negeri karena biaya bagasi cukup mahal sementara layanan belum berubah menjadi lebih baik.
"Kami melihat masih mahal dan aturan tersebut (Permenhub Nomor 20/2019) belum berdampak," ujarnya.
Baca Juga: Harga Tiket Pesawat Melangit, Bisnis Hotel Membumi
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan tarif batas bawah maskapai penerbangan berjadwal kelas ekonomi menjadi paling rendah sebesar 35% dari tarif batas atas. Permenhub tersebut menggantikan Permen 14 Nomor 2016 di mana dalam Pasal 9 ayat 3 di ketentuan lama, batas bawah tarif batas bawah hanya sebesar 30 persen. Adapun kenaikan batas bawah menjadi 35 persen tersebut merupakan nominal yang diambil dari tarif batas atas.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cahyo Prayogo
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: