Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan barang bukti yang diamankan dalam penangkapan terduga pelaku politik uang oleh petugas Bawaslu dan Polisi di Posko Pemenangan M Taufik di Warakas, Jakarta Utara, adalah 80 amplop yang masing-masing berisi uang Rp500 ribu.
Baca Juga: Dituding Lakukan Serangan Fajar, M Taufik Naik Darah
"Kebetulan kami juga ada disitu, kami hitung di sana, jumlahnya 80 amplop, masing-masing amplop isinya Rp 500 ribu," kata Budhi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa.
Kapolres Jakarta Utara itu mengatakan pihaknya mendapat mendapat informasi dari masyarakat mengenai rencana pengumpulan elite-elite masyarakat yang dilakukan oleh peserta pemilu.
"Kalau di UU No.17/2017 di masa tenang jangan ada kegiatan seperti itu kan. Laporan itu diteruskan ke Bawaslu kemudian didalami, sehingga turunlah bersama-sama," ujarnya.
Dijelaskan Budhi, pihaknya berkomitmen untuk bekerja sama dengan Bawasalu dan Kejaksaan dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
"Jadi di masa tenang ini kita sudah komitmen. Gakkumdu itu terdiri atas tiga instansi, Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan," tambahnya.
Meski demikian, Budhi menegaskan seluruh proses pemeriksaan hingga administrasi dilaksanakan oleh petugas dari Bawaslu, namun pemeriksaan digelar di Mapolres Jakarta Utara karena alasan keamanan.
"Ya kita sebagai aparat keamanan boleh dong. Ini kan kepolisian milik umum, jadi ini masalah teknis saja, yang penting semuanya pelaksanaan dari Gakkumdu semua," ujarnya.
Kapolres Jakarta Utara itu juga mengatakan terduga tidak ditahan karena proses yang masih dalam tahap penyelidikan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat