Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Untuk PNS! Kenaikan Gaji 100 Persen Sudah Cair

Untuk PNS! Kenaikan Gaji 100 Persen Sudah Cair Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mencairkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Januari sampai April 2019.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menjelaskan pencairan sudah dilakukan hingga 100 persen.

“Kita pantau semua provinsi sudah 100 persen seperti Jawa, Sumatera dan lain-lain sudah mencapai 100 persen,” ujarnya di Jakarta, Rabu (17/4/2019).

Baca Juga: Asyik, Gaji PNS Naik, Ini Dia Besarannya...

Meski begitu, ada beberapa provinsi yang pencariannya masih dalam proses seperti Maluku, Papua, dan daerah remote atau terpencil.

“Beberapa provinsi seperti Maluku, Papua mencapai 93-94 persen dan daerah yang terpencil tapi sudah lebih dari 93 persen,” katanya.

Sebelumnya, aturan kenaikan gaji PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Kenaikan gaji berlaku mulai tanggal 1 Januari 2019.

Baca Juga: Kemenkeu Akan Buat Aturan Baru Soal Izin Pertambangan

Dalam lampiran PP itu, gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp1.560.800 dari sebelumnya Rp1.486.500. Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp5.901.200 dari sebelumnya Rp5.620.300.

Untuk PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun) gaji terendah menjadi Rp2.022.200 dari sebelumnya Rp1.926.000, sedangkan gaji tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp 3.820.000 dari sebelumnya Rp3.638.200. Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), gaji terendah menjadi Rp2.579.400 dari sebelumnya Rp2.456.700, dan gaji tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp4.797.000 dari sebelumnya Rp4.568.000.

Sedangkan gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp3.044.300 dari sebelumnya Rp2.899.500, dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp5.901.200 dari sebelumnya Rp5.620.300. Penyesuian gaji pokok PNS juga berlaku untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sesuai bunyi Pasal 1 ayat (2) Perpres No. 16 Tahun 2019.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: