Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bawaslu NTB Rekomendasi 14 TPS Pemungutan Suara Ulang

Bawaslu NTB Rekomendasi 14 TPS Pemungutan Suara Ulang Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Mataram -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nusa Tenggara Barat (NTB) merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di 14 TPS.

Komisioner Bawaslu NTB, Suhardi, mengatakan 14 TPS tersebut berada di seluruh kabupaten dan kota di NTB, kecuali Kabupaten Lombok Barat dan Lombok Timur. Rekomendasi PSU karena adanya dugaan surat suara yang telah tercoblos.

"Di TPS 15 Pengembur, Lombok Tengah, kejadian surat suara untuk pemilihan legislatif (pileg) yang telah tercoblos oleh KPPS," ujarnya di Mataram, Senin (22/4/2019).

Baca Juga: Ini Alasan Bawaslu Rekomendasi PSU

"Paling signifikan karena ada dugaan surat suara dicoblos oleh KPPS. Langsung disetop oleh pengawas dan kotak suara itu dia amankan Bawaslu Lombok Tengah," sambungnya.

Temuan Bawaslu di TPS 15 Pengembur tersebut bermula saat ada seseorang yang hendak menggunakan hak suara namun surat suaranya telah tercoblos. Orang tersebut, lanjut Suhardi, meminta surat suara pengganti yang ternyata kondisinya setali tiga uang, yakni sudah tercoblos.

"Dia (pemilih) meminta surat suara pengganti ke KPPS, ternyata surat suara penggantinya juga sudah tercoblos," imbuhnya.

Baca Juga: Tim Prabowo Lapor Dugaan Kecurangan, Bawaslu DKI Janjikan Ini

Hal serupa juga terjadi di Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima. Suhardi menyebut, sisa 80 surat suara di TPS yang ada di kecamatan tersebut dibagi-bagi oleh KPPS kepada masing-masing saksi untuk dicoblos.

Selain surat suara tercoblos, faktor dominan rekomendasi PSU lantaran banyaknya pemilik KTP luar NTB yang mencoblos tanpa menggunakan formulir pindah memilih, A5.

"Yang lain, penyebab PSU cukup merata karena ada pemilik KTP luar (NTB) ngotot, akhirnya dikasih milih, padahal harusnya pakai A5. Itu yang cukup banyak," katanya.

Selain PSU, Bawaslu NTB juga merekomendasikan dua pemungutan suara lanjutan (PSL) di Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Tengah. Satu TPS di Kota Mataram dan satu TPS di Lombok Tengah.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: