PT Pertamina EP Cepu, operator proyek strategis nasional Lapangan Unitisasi Jambaran-Tiung Biru (JTB), dinobatkan sebagai kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) penyumbang pajak migas 2018 terbesar sejumlah Rp8,08 triliun dalam penghargaan "Apresiasi untuk Sahabat" yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Direktur Utama PT Pertamina EP Cepu, Jamsaton Nababan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang diwakili Kepala Kantor Wilayah Jakarta Khusus, Ikhsan Pria Wibawa dan didampingi oleh Kepala KPP Migas, Imanul Hakim, Selasa (23/4/2019).
Pada acara yang berlangsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Minyak dan Gas Bumi, sebanyak 10 KKKS Migas mendapatkan penghargaan dari pemerintah sebagai penyetor pajak terbesar migas tahun lalu.
Penghargaan tersebut diberikan sebagai salah satu bagian dari Cooperative Compliance Program yang diharapkan bisa meningkatkan pola interaksi dan komunikasi yang harmonis antara wajib pajak dan DJP.
Baca Juga: Lampaui Target, Pertamina EP Tutup 2018 Dengan Catat Produksi 101%
Ikhsan Pria Wibawa mengungkapkan apresiasinya pada PT Pertamina EP Cepu dan jajaran KKKS sebagai wajib pajak yang telah memberikan kontribusi yang baik di 2018 serta mengharapkan untuk tahun ini produksi migas yang diperoleh jauh lebih baik dibandingkan pencapaian tahun sebelumnya.
Dalam kesempatan tersebut, Jamsaton Nababan mengungkapkan harapannya agar sebagai sektor strategis nasional, kontribusi PT Pertamina EP Cepu dan jajaran KKKS dapat bermanfaat bagi pembangunan negara.
"Mohon dukungan para pihak karena di 2019, Pertamina EP Cepu telah menyiapkan target kinerja untuk mendukung kemandirian energi dan menyambut diversifikasi energi strategis, termasuk melalui proyek gas Jambaran-Tiung Biru yang ditargetkan beroperasi 2021," ujar Jamsaton.
Jamsaton menambahkan bahwa sebagai entitas bisnis Pertamina EP Cepu senantiasa menjalankan komitmen sebagai wajib pajak yang patuh menunaikan kewajibannya membayar pajak tepat waktu serta berkoordinasi dengan KPP Migas.
Baca Juga: Akhir Maret 2019, Penerimaan Pajak Baru 15%
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Rosmayanti