Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga orang pejabat PT PLN terkait kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 dengan tersangka Dirut PLN nonaktif, Sofyan Basir.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, membenarkan pihaknya memanggil tiga pejabat PLN tersebut. Ketiganya dipanggil sebagai saksi untuk Sofyan.
Para pejabat yang dipanggil yaitu Senior Manager Pengadaan IPP II PT PLN Mimin Insani, Direktur Bisnis Regional Sumatera PT PLN Wiluyo Kuswidharto, dan Direktur Bisnis Regional Maluku dan Papua Ahmad Rofik.
Baca Juga: Sofyan Basir Lengser dari Kursi Dirut PLN, Ini Penggantinya
"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SFB (Sofyan Basir)," ujarnya di Jakarta, Jumat (26/4/2019).
Selain itu, KPK juga memanggil Direktur Pengembangan dan Niaga PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB) Hengky Heru Basudewo, yang juga sebagai saksi untuk Sofyan.
Jika dijumlah, setidaknya ada enam orang saksi yang telah diperiksa pasca diumumkan Sofyan sebagai tersangka pada Selasa (23/4).
Baca Juga: Bos Ditangkap KPK, Bagaimana Operasional Listrik PLN?
Sofyan ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga membantu eks Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih mendapatkan suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1. KPK menduga Sofyan dijanjikan jatah yang sama dengan Eni dan eks Menteri Sosial Idrus Marham yang lebih dulu diproses dalam kasus ini.
Menurut KPK, Sofyan diduga berperan aktif memerintahkan jajarannya agar kesepakatan dengan Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1 segera direalisasi. Sofyan pun diduga ikut dalam berbagai pertemuan di hotel, restoran, kantor PLN, dan rumahnya terkait pembahasan proyek ini.
Ada sejumlah perbuatan yang diduga dilakukan Sofyan. Antara lain menunjuk perusahaan Kotjo untuk mengerjakan proyek PLTU Riau-1 hingga menyuruh salah satu direktur di PT PLN untuk berhubungan dengan Eni Saragih dan Kotjo.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim