Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menindaklanjuti laporan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga terkait situng KPU dan penyelenggaraan quick count.
Dari jadwal yang diberikan, Bawaslu bakal menggelar sidang ajudikasi dengan putusan pendahuluan hari ini. Hal tersebut sebelumnya diungkapkan Ketua Bawaslu, Abhan.
"Tunggu aja Senin, Insya Allah Senin kalau nggak salah siang," ujarnya di Jakarta, Minggu (5/5/2019).
Baca Juga: Maklumat Habib Rizieq Menduduki KPU dan Bawaslu Adalah Hasutan
Abhan menjelaskan, dalam sidang itu nantinya akan diputuskan laporan itu. Keputusannya bisa dilanjutkan dengan proses pemeriksaan lebih lanjut atau berhenti sampai pada pembacaan putusan pendahuluan.
Bawaslu secara terbuka menerima segala laporan dugaan kecurangan dari masing-masing pasangan calon. "Semua laporan kita tindak lanjuti sesuai dengan kajian selama memenuhi syarat formil dan materiil," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim