Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyikapi keaslian Formulir C1 dari Kabupaten Boyolali, yang sudah diamankan Polres Metro Jakarta Pusat.
Komisioner Bawaslu, Mochamad Afiffudin, menjelaskan untuk mengetahui Formulir C1 asli hanya berasal dari saksi, panwas dan penyelenggara pemilu di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"(Formulir C1) ya yang resmi dipegang oleh saksi, Panwas, dan KPU. Clear. Dokumen diberikan ke saksi," ujarnya di Jakarta, Selasa (7/5/2019).
Baca Juga: Maklumat Habib Rizieq Menduduki KPU dan Bawaslu Adalah Hasutan
Ia menambahkan, pada dasarnya dari temuan tersebut tidak perlu diributkan, apabila para peserta pemilu menempatkan para saksi-saksinya di TPS.
"Tapi yang official yang formulir diberikan itu hanya saksi dan panwas, selain KPU sendiri, kalau nanti enggak ada masalah, enggak akan dibuka lagi C1, wong rekapnya sudah sampai nasional," terangnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: