Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi yang merupakan tersangka, kembali diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap kepada hakim PN Semarang, Lasito.
Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah, membenarkan pemanggilan tersebut. "AM dipanggil sebagai tersangka," ujarnya di Jakarta, Senin (13/5/2019).
Ini merupakan kelima kalinya Ahmad dipanggil KPK. Meski berstatus tersangka, Ahmad belum juga ditahan oleh KPK. Sementara tersangka lain, hakim PN Semarang, Lasito sudah ditahan.
"Kami selalu kooperatif mengikut apa yang menjadi panggilan dari KPK. Kami selalu datang," kata Ahmad beberapa waktu lalu.
Baca Juga: KPK Periksa Direktur Pemasaran PT Pupuk Indonesia
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Ahmad Marzuqi dan Lasito sebagai tersangka. Ahmad diduga memberi suap kepada Lasito terkait gugatan praperadilan yang diajukannya di PN Semarang.
Praperadilan itu disebut diajukan Ahmad terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Agar status tersangkanya gugur, Ahmad diduga memberikan Rp700 juta kepada Lasito.
Jumlah Rp700 juta itu diberikan secara bertahap, yakni Rp500 juta dalam rupiah, kemudian sisanya Rp200 juta dalam pecahan dolar Amerika Serikat. Hasilnya, diduga, Lasito mengabulkan gugatan praperadilan Ahmad dan menyatakan status tersangka itu batal demi hukum.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: