Terdakwa Ratna Sarumpaet kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan agenda pemeriksaan terhadap terdakwa beserta barang bukti yang ada, Selasa (14/5/2019).
Ratna akan diperiksa terkait penyebaran berita bohong dan keonaran sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada sidang sebelumnya, Kamis (9/5/2019) lalu, tim kuasa hukum Ratna menghadirkan tiga orang saksi yakni ahli pidana, ahli ITE, dan juga psikiater.
Baca Juga: Ratna Akui Konsumsi Obat Antidepresan Sejak Aksi 212
Dalam kasus penyebaran berita bohong melalui media elektronik ini, terdakwa Ratna Sarumpaet didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan juga dakwaan Pasal 28 Ayat (2) juncto 45A Ayat (2) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: