Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Ratna Sarumpaet Kembali Bersidang, Ini Agendanya

Ratna Sarumpaet Kembali Bersidang, Ini Agendanya Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Terdakwa Ratna Sarumpaet kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan agenda pemeriksaan terhadap terdakwa beserta barang bukti yang ada, Selasa (14/5/2019).

Ratna akan diperiksa terkait penyebaran berita bohong dan keonaran sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada sidang sebelumnya, Kamis (9/5/2019) lalu, tim kuasa hukum Ratna menghadirkan tiga orang saksi yakni ahli pidana, ahli ITE, dan juga psikiater.

Baca Juga: Ratna Akui Konsumsi Obat Antidepresan Sejak Aksi 212

Dalam kasus penyebaran berita bohong melalui media elektronik ini, terdakwa Ratna Sarumpaet didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan juga dakwaan Pasal 28 Ayat (2) juncto 45A Ayat (2) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Advertisement

Bagikan Artikel: