Pemerintah diminta untuk tidak sembarangan dalam menggunakan pasal makar dalam menangani suatu kasus.
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati, mengatakan sesuatu tindakan bisa dikatakan makar jika ada upaya melakukan percobaan serangan.
"Kalau tidak ada upaya melakukan serangan, tidak makar namanya," katanya di Jakarta, Selasa (14/5/2019).
Baca Juga: Sesat, People Power Disamakan dengan Makar Adalah Sesat
YLBHI menilai penggunaan pasal makar juga bertentangan dengan demokrasi dan substansi hukum. Menurutnya, setiap orang harus ditindak sesuai dengan pelanggaran hukum yang dilakukan.
Selain penggunaan pasal makar, YLBHI mencatat 10 kebijakan lainnya yang bertentangan dengan demokrasi dan substansi hukum, termasuk rencana menentukan tim asistensi hukum hingga larangan untuk golput dalam pemilu. Kebijakan-kebijakan tersebut dinilai tidak sesuai dengan kebebasan berpendapat.
Selain itu, pembentukan undang-undang ormas dan rencana pembentukan dewan kerukunan nasional masuk dalam poin tersebut. YLBHI pun meminta kebijakan-kebijakan tersebut segera dihentikan.
"Harusnya kalau ada pelanggaran hukum, pakai pelanggaran hukum yang ada. Kalau tidak ada, dibebaskan tapi jangan sampai menggunakan pasal makar sembarangan," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cahyo Prayogo
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: