Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Fadli Zon, meyakini Capres 02 Prabowo Subianto tidak akan menggugat hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi.
Menurutnya, MK tidak bisa menjadi lembaga tinggi negara dalam mengurus sengketa Pemilu. "Jadi BPN tak akan ke MK, karena tahun 2014, kami sudah menempuh jalur itu dan akhirnya MK itu useless soal pilpres. Enggak ada gunanya MK," katanya kepada wartawan, di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Rabu (15/5/2019).
Baca Juga: Hah, Bang Fadli Lebih Pilih People Power Ketimbang MK?
Lanjutnya, ia mengatakan pengalaman mengusur sengketa Pilpres ke MK 2014 silam, pihaknya membawa banyak bukti selisih angka dalam perhitungan suara KPU. Namun, ia mengklaim MK tidak sama sekali membuka bukti yang dibawa pihaknya.
Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Amien Rais Ganti Narasi People Power
Oleh sebab itu, ia menilai membuang-buang waktu kalau mengajukan gugatan ke MK. "Sudah, buang-buang waktu saja yang namanya Mahkamah Konstitusi dalam urusan pilpres. Apalagi orang-orangnya berpolitik semua. Mungkin enggak semua tapi sebagian.” tukasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil