Juru bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Suhendra Ratu Prawiranegara, mengatakan jika melihat dari putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terbukti melanggar tata cara dan prosedur penginputan data di sistem informasi penghitungan suara (Situng), maka pihaknya mempertanyakan kevalidan Situng KPU.
“Dengan merujuk keputusan Bawaslu RI maka dapat disimpulkan bahwa quick count lembaga survei gugur dan cacat administrasi (hukum) dan situng KPU dipertanyakan kevalidannya," ujarnya di Jakarta, Jumat (17/5/2019).
Baca Juga: Tim Jokowi 'Takut' Terima Tantangan Kubu Prabowo?
Pihaknya berharap KPU dengan legowa dan bijaksana menghentikan proses Situng yang dianggapnya bermasalah. Hal itu harus dilakukan demi kebaikan semua. Kemudian juga harus menyatakan kekeliruannya kepada publik atas proses quick count atau hitung cepat dari lembaga survei.
"Quick qount yang sudah cacat secara adminitratif dan metodologi ilmiah (keilmuan) serta tidak adanya transparansi pendanaan Quick Count lembaga survei," jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim