Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pekan Depan, Bawaslu Putuskan Soal Laporan Kubu Prabowo

Pekan Depan, Bawaslu Putuskan Soal Laporan Kubu Prabowo kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) | Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pekan depan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menggelar sidang pembacaan putusan pendahuluan atas dugaan kecurangan pemilu terstruktur, sistematis, masif (TSM) yang dilaporkan BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Komisioner Bawaslu, Fritz Edward Siregar, membenarkan pihaknya bakal membacakan dua putusan laporan BPN tersebut. Pertama laporan yang teregister atas nama Ketua BPN Prabowo-Sandi, Djoko Santoso dan kedua atas nama Sekjen Relawan IT BPN, Dian Fatwa.

"Bawaslu akan membacakan dua putusan pemeriksaan pendahuluan terkait dengan dua laporan BPN tersebut pada hari Senin (20/5/2019)," ujarnya di Jakarta, Jumat (17/5/2019).

Ia menambahkan, sidang putusan pendahuluan tersebut akan memutuskan apakah persidangan akan dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara atau tidak. Bawaslu akan memastikan apakah laporan itu sudah memenuhi syarat formil dan materil atau tidak.

Baca Juga: Ini Alasan Bawaslu Tak Perlu Hentikan Situng KPU

"Kalau di persidangan misalkan administrasi itu setelah dia diterima teregistrasi apabila sebelum dia dilanjutkan ke persidangan yang besar di mana akan memanggil pelapor dan terlapor saksi dan bukti, ada namanya pemeriksaan pendahuluan. Nah di situ akan diputuskan apa dapat dilanjutkan atau tidak dan itu akan kami putuskan pada hari Senin nanti," jelasnya.

"Jadi itu itu mengenai dugaan pelanggaran TSM karena TSM bisa berbagai sisi, bisa dilihat dari segi ASN bisa dari money politics-nya bisa dari segi hal yang lain. Jadi semua itu menjadi bagian dari pada pelaporan terhadap pelanggaran TSM," sambungnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: