Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku belum mendapatkan informasi mengenai pencabutan praperadilan tersangka mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir (SFB).
"Perlu kami sampaikan bahwa KPK belum menerima pemberitahuan resmi tentang hal tersebut. Bahkan justru mendapatkan kiriman pemberitahuan bahwa SFB menunjuk kuasa hukum baru khusus untuk melakukan praperadilan. Hal ini tadi juga kami konfirmasi pada SFB," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat, 31 Mei 2019.
Sedangkan, kata dia, jika mengacu ke praperadilan yang sebelumnya diajukan, sesuai dengan jadwal penundaan oleh Hakim PN Jakarta Selatan, maka persidangan berikutnya akan dilakukan pada 17 Juni 2019.
Menurutnya, beberapa poin yang diajukan saat ini sebenarnya relatif tidak ada yang baru dan berulang kali argumentasinya sudah ditolak dalam berbagai perkara yang lain, diantaranya soal penetapan tersangka yang bersamaan dengan proses penyidikan.
"Menurut SFB, seharusnya penyidikan terlebih dahulu barulah kemudian menetapkan tersangka," katanya.
Hal ini kata Febri sudah berulang kali digunakan oleh banyak pemohon praperadilan dan KPK sudah sering menjawab tentang sifat kekhususan UU KPK sebagaimana diatur di Pasal 44 UU KPK. "Jadi proses pencarian bukti sudah dilakukan KPK sejak penyelidikan," katanya.
Kemudian Febri menuturkan, definisi tersangka menurut KUHAP adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Selain itu, penetapan tersangka baru juga dimungkinkan dilakukan dalam proses pengembangan penyidikan, penuntutan hingga persidangan. Selain itu penggunaan bukti-bukti lama dalam perkara SFB dan tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka.
Oleh karena perkara yang diawali dengan OTT terhadap Eni M Saragih dan Johanes Kotjo yang kemudian berkembang menjadi penyidikan terhadap Idrus Marham hingga tersangka SFB adalah sebuah kesatuan perkara. Maka bukti-bukti yang didapatkan dalam perkara ini memiliki keterkaitan satu dan lainnya sehingga tidak dapat dibeda-bedakan seperti dikehendaki SFB.
Dilanjutkannya, praktik yang wajar dalam sejumlah perkara ketika diputusan hakim disebutkan secara tegas bahwa sejumlah barang bukti dalam sebuah perkara digunakan untuk perkara lainnya.
Pengajuan atau pencabutan praperadilan adalah hak tersangka namun tentu saat ini penyidik fokus menangani perkara pokok dengan tersangka SFB tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: