Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin, mengatakan kliennya telah mengantongi surat pengantar rujukan ke rumah sakit dari Klinik Pratama Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya.
"Biddokes sudah mengeluarkan surat pengantar untuk dirujuk ke rumah sakit," ujarnya di Jakarta, Selasa (11/6/2019).
Saat ini Ratna belum dirujuk dan masih berada di ruang tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya karena harus menunggu keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Karena beliau kan dalam status penahanan pengadilan majelis hakim. Tentunya walaupun Biddokes sudah mengeluarkan surat pengantar untuk dirujuk ke rumah sakit, yang menentukan tentunya majelis hakim, di rumah sakit mana yang harus dirujuk gitu," jelasnya.
Baca Juga: Ngeluh Leher Sakit, Polisi Kirim Ratna ke Klinik
Ia menambahkan, kliennya memang harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit. Sebab, berdasarkan surat pengantar rujukan mengalami banyak keluhan kesehatan.
"Yang pertama tensinya itu tinggi, kalau saya lihat dari surat rujukan itu di posisi kalau enggak salah 160. Kemudian di belakang leher nyeri, kemudian beliau juga mengalami pusing," katanya.
Melihat kondisi kliennya, Insank mengatakan Kejaksaan di PN Jakarta Selatan harus menghubungi Biddokkes Polda Metro Jaya. Sebab, yang menghadirkan Ratna saat sidang nanti adalah Jaksa.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim