Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Usai Cuti Bersama, Pemprov DKI Layani Ribuan Warga

Usai Cuti Bersama, Pemprov DKI Layani Ribuan Warga Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah kembali normal sejak Senin (10/6/2019) setelah libur cuti bersama hari raya Idulfitri 1440 H. Salah satunya penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan oleh DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta.

"Kami sudah memulai pelayanan di seluruh service point Unit Pelaksana (UP) PTSP tingkat kelurahan, kecamatan, kota/kabupaten administrasi dan Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta pasca-libur cuti bersama hari raya Idulfitri 1440 H," ujar Benni, Senin (10/6/2016).

Benni menambahkan, warga ibu kota sudah mulai mengurus perizinan dan nonperizinan, terbukti dengan jumlah pelayanan yang diberikan oleh seluruh service point UP PTSP dan Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: DPMPTSP DKI Buka Layanan di Jakarta Fair Kemayoran

"Di Mal Pelayanan Publik kami telah melayani total 379 pemohon dari kewenangan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta dan kewenangan kementerian/lembaga/BUMN dan BUMD yang berada di lantai 3," ujar Benni.

Meskipun jumlah pelayanan tersebut tidak sebanyak hari-hari biasanya, namun pihaknya menilai geliat pemohon sudah cukup antusias untuk mengurus perizinan dan nonperizinan di wilayah Jakarta. Pasalnya pada hari-hari biasa rata-rata 600 s.d. 700 pemohon mendatangi Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta.

"Terlebih pelayanan perizinan dan nonperizinan di Jakarta telah memanfaatkan teknologi informasi dalam pengajuan, pemrosesan dan penandatangan izin atau non-izin atau yang lebih dikenal dengan pelayanan online," ujar Benni.

Baca Juga: Anies Bilang Baru 50 Persen Warga Datang ke Jakarta

Geliat warga ibu kota juga terlihat di sejumlah service point UP PTSP, salah satunya di wilayah Jakarta Utara, total 2.859 pemohon melakukan konsultasi dan mengajukan permohonan izin dan non-izin pada UP PTSP se-Jakarta Utara, mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan, dan kota administrasi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ning Rahayu
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: