Komisi Pemilihan Umum bersama Bawaslu menyerahkan berkas jawaban, keterangan dan alat bukti terkait gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: Tolong, Tolak Gugatan Prabowo-Sandiaga!
Ketua KPU RI Arief Budiman dan Ketua Bawaslu Abhan hadir langsung didampingi sejumlah pengacara mewakili masing-masing institusi.
Sidang gugatan PHPU Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan pasangan capres-cawapres Prabowo-Sandiaga dijadwalkan digelar Jumat 24 Juni 2019.
Dalam sidang itu Prabowo-Sandi bertindak sebagai pemohon, KPU RI sebagai termohon, Bawaslu sebagai pemberi keterangan dan pasangan Jokowi-Ma'ruf sebagai pihak terkait.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat