Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perluas Pemasaran KPR, BRI Syariah Gandeng Ciputra Residence

Perluas Pemasaran KPR, BRI Syariah Gandeng Ciputra Residence Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara BRI Syariah dan Ciputra Residence di kantor Ciputra Residence, Tangerang, Banten, Selasa (11/6/2019). | Kredit Foto: Yosi Winosa
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Bank Rakyat Indonesia Syariah Tbk (BRI Syariah) membuka pintu kerja sama dengan salah satu pengembang perumahan, Ciputra Residence yang terdiri dari empat pengembang dengan tujuh proyek. Pengembang tersebut antara lain PT Ciputra Residence, PT Alamkarya Ciptaselaras, PT Citra Ecopolis Raya, dan PT Citra Benua Persada.

Kerja sama ini dibuka dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) di kantor Ciputra Residence, Tangerang, Banten, Selasa (11/6/2019). MoU ditandatangani oleh Direktur Bisnis Komersial BRI Syariah, Kokok Alun Akbar didampingi Direktur Bisnis BRISyariah, Fidri Arnaldy dan Direktur dan Kuasa PT Ciputra Residence, Mary Octo Sihombing.

Nantinya, BRI Syariah menyalurkan pembiayaan KPR bagi nasabah yang ingin memiliki hunian di bawah kelolaan Ciputra Residence berupa rumah, rukan, ruko, apartemen ataupun tanah. Di antaranya Citra Raya Cikupa Tangerang, Citra Maja Raya Lebak Banten, Citra Garden City Malang, serta Citra Sentul Raya Bogor.

Baca Juga: BRI Syariah Tingkatkan Loyalitas Nasabah di Era Digital

"Penandatanganan nota kesepahaman dengan Ciputra Residence ini sebagai langkah kami selanjutnya untuk meningkatkan penyaluran pembiayaan konsumer," kata Direktur Bisnis Komersial BRI Syariah, Kokok Alun Akbar di Jakarta, Rabu (12/6/2019).

Dia menambahkan, BRI Syariah menyediakan tiga skema akad yang bisa dipilih nasabah yang tertarik mendapat pembiayaan Griya Faedah BRIsyariah iB, yaitu Murabahah, Ijarah Muntahiya Bittamlik (IMBT), dan Musyasrakah Mutanaqisah (MMQ).

"Pengajuan KPR dengan akad Murabahah artinya nasabah mengajukan pembiayaan rumah ke bank. Kemudian bank membeli rumah ke developer sesuai dengan keinginan nasabah. Setelah rumah secara prinsip dimiliki bank, bank dan nasabah melakukan akad murabahah. Bank menjual rumah tersebut kepada nasabah, dan nasabah membayar dengan cara mencicil. Sementara akad IMBT merupakan perjanjian sewa-menyewa antara bank dan nasabah yang disertai opsi pemindahan hak milik atas rumah pada nasabah setelah selesai masa sewa," ujarnya menjelaskan.

Baca Juga: Laba Naik 30,35%, BRI Syariah Tingkatkan Porsi Dana Murah

Ditambahkannya, untuk akad MMQ, nasabah dapat memiliki rumah melalui pembiayaan berbasis kemitraan bagi hasil antara nasabah dan bank yang pada akhir perjanjian seluruh aset rumah yang dibiayai menjadi milik nasabah. Pengalihan kepemilikan dilakukan dengan cara nasabah mengambil alih porsi modal dari bank secara angsuran berdasarkan suatu model pembayaran tertentu selama jangka waktu kontrak yang disepakati bersama. Ketiga akad tersebut bisa dipilih sesuai kenyamanan nasabah.

"Di 2019 BRISyariah akan semakin fokus menyalurkan pembiayaan konsumer sesuai dengan visinya menjadi bank ritel modern terkemuka dengan ragam layanan finansial," tambah Alun.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Yosi Winosa
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: