Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Cara Ini yang Bisa Bantu Kubu Prabowo Menang

Cara Ini yang Bisa Bantu Kubu Prabowo Menang Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti mengatakan, kuat atau tidaknya suatu gugatan perselisihan hasil pemilu umum (PHPU) tidak tergantung pada banyaknya kutipan yang dilampirkan.

Menurutnya yang paling penting adalah bagaimana pihak yang menyampaikan dalil tersebut membuktikan setiap dalil yang diajukan bisa berdampak terhadap hasil guigatan di MK.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Bivitri menanggapi banyaknya kutipan pernyataan tokoh yang dilampirkan oleh tim hukum Prabowo-Sandi dalam permohonan PHPU pilpres.

“Yang perlu diingat yang kita persoalkan itu bukan masalah makalah yang keren, yang kita cari adalah dokumen permohonan PHPU. Sehingga, bukan hanya sekedar banyaknya kutipan namun bagaimana cara membuktikan bukti tersebut. Bukan berarti banyaknya kutipan itu bagus karena yang kita bacakan bukan makalah ataupun skripsi namun permohonan suatu perkara,” ujarnya saat diskusi bertajuk 'Sidang Sengketa Pilpres Dimulai: Akankah Politik Memanas Lagi?' di Kantor Formappi, Matraman, Jakarta Timur, Kamis (13/6/2019).

Baca Juga: Ketua MK Janji Tangani Sengketa Pilpres Selesai dalam Waktu 1 Minggu

Sebagai salah satu orang yang pernyataanya dikutip dalam permohonan PHPU tim 02 , ia mengatakan tidak keberatan. Sebab, dalam kaidah-kaidah pengutipan seseorang memang tidak perlu meminta izin pada orang yang perkataanya dikutip asalkan telah melampirkan sumbernya.

Namun, melihat 70 persen bukti yang disampikan ke MK adalah tautan–tautan berita dari berbagai media, jelasnya, sulit untuk membuktikan dugaan pelanggran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang diajukan.

Baca Juga: Pengancam Jokowi Diciduk Polisi, Keluarga Bilang...

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: