Ketua Bawaslu, Abhan, mengatakan jawaban yang disampaikan pihaknya atas permohonan tim hukum Prabowo di sidang sengketa Pilpres 2019 bersifat objektif dan sesuai fakta.
"Keterangan Bawaslu ini yang objektif, keterangan yang kami berikan berdasarkan fakta pengawasan selama kami Pemilu 2019, jadi atas dasar fakta," ujarnya di Jakarta, Selasa (18/6/2019).
Bila tidak terjadi kecurangan, pihaknya akan menyampaikan sesuai dengan bukti. Menurutnya, keterangan Bawaslu bukan sebuah opini. "Jadi kalau memang tidak terbukti (kecurangan), kami sampaikan tidak terbukti. Kalau terbukti, kami sampaikan terbukti. Jadi sekali lagi keterangan kami adalah fakta, bukan opini," katanya.
Baca Juga: Bawaslu Serahkan Alat Bukti ke MK, Memuat 4 Poin
Dirinya menyampaikan beberapa hal dalam persidangan. Di antaranya hasil pengawasan, temuan dan laporan pelanggaran, hingga jumlah pelanggaran selama tahapan pemilu.
"Keterangan Bawaslu ini adalah mencakup empat hal, hasil pengawasan, tahapan awal sama tahapan terakhir. Kemudian, poin kedua, tindak lanjut temuan dan laporan; yang ketiga, terkait keterangan terhadap dalil-dalil dari pemohon yang ditujukan pada Bawaslu," jelasnya.
"Kemudian yang keempat, terkait berapa jumlah jenis pelanggaran selama tahapan Pemilu 2019 kali ini," sambungnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim