Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Setelah Teken Keputusan, Segini Total Gaji Anies Baswedan

Setelah Teken Keputusan, Segini Total Gaji Anies Baswedan Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kabarnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan mendapatkan tambahan penghasilan. Berdasarkan keputusan Gubernur Nomor 879 tahun 2019 yang ditekennya, perihal tambahan penghasilan selain THR disebutkan di dalamnya.

Dengan perubahan tersebut, berarti berapa besar ya penghasilan yang Anies dapatkan?

Semua orang yang bekerja di lembaga pemerintah, baik pusat maupun daerah, menerima gaji yang besarannya telah diatur dalam peraturan atau undang-undang. Seperti besaran gaji gubernur yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980.

Baca Juga: Sebenarnya, Segini Besaran Gaji Pegawai Amazon

PP tersebut mengatur Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah serta Janda/Dudanya. Secara rinci, PP No. 9 Tahun 1980 menyebut besaran gaji pokok gubernur tiap bulan sebagai berikut:

- Kepala Daerah Provinsi: Rp3.000.000

- Wakil Kepala Daerah Provinsi: Rp2.400.000

- Kepala Daerah Kabupaten/Kota: Rp2.100.000

- Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota: Rp1.800.000

Bukan hanya gaji pokok yang Anies terima, melainkan masih ada tunjangan. Tunjangan yang diterima para gubernur Indonesia sudah diatur dalam Keputusan Presiden No. 68 Tahun 2001. Tunjangan tersebut sebesar:

Baca Juga: 10 Pemimpin Negara dengan Gaji Tertinggi Sejagat! Jokowi Termasukkah?

- Kepala Daerah Provinsi: Rp5.400.000

- Wakil Kepala Daerah Provinsi: Rp4.320.000

- Kepala Daerah Kabupaten/Kota: Rp3.780.000

- Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota: Rp3.240.000

Berdasarkan PP No. 9 Tahun 1980 dan Keppres No. 68 Tahun 2001, besaran gaji pokok plus tunjangan yang diterima Gubernur Anies sebesar Rp8.400.000. Namun, besaran ini belum termasuk tunjangan operasional.

Kepala daerah dan wakil kepala daerah juga berhak atas Biaya Penunjang Operasional atau BPO menurut Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000. Berdasarkan PP tersebut, BPO adalah biaya buat mendukung pelaksanaan tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Baca Juga: Dear Milenial, Jangan Bekerja untuk Gaji, Tapi...

Pasal 9 dalam PP No. 109 Tahun 2000 menyebut besaran BPO kepala daerah dan wakil kepala daerah ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sebagai gambaran, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diperoleh DKI Jakarta pada 2018 sekitar Rp44,56 triliun. Itu berarti setiap tahunnya Gubernur Anies mendapat BPO tertinggi sekitar Rp66,84 miliar per tahunnya.

Menariknya nih BPO ini gak ditransfer ke rekening pribadi, tapi disimpan di Biro KDH KLN DKI Jakarta. Gubernur pun bebas mengambil kapan saja jika ia merasa perlu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Clara Aprilia Sukandar
Editor: Clara Aprilia Sukandar

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: