Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Tjahya Widayanti, mengatakan pihaknya akan mengembalikan harga ayam di tingkat peternak yang saat ini anjok di kisaran Rp7.000-Rp 8.000 per kilogram (kg).
Ia menjelaskan, penurunan harga ayam di tingkat peternak yang dimulai dari wilayah Jawa Tengah, kini mulai merambet ke wilayah Jawa Timur dan Jawa Barat. Oleh karena itu, bersama dengan sejumlah elemen yang bersinggungan dengan lingkup peternakan ayam, pihaknya akan memacu stabilitas harga ayam sesuai dengan yang ditentukan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 96 Tahun 2018 mengenai harga acuan.
“Ini (harga ayam yang stabil) sedang kami upayakan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (21/6/2019).
Saat ini pemerintah sedang berusaha mengangkat harga ayam sampai pada level sesuai dengan ketentuan yang ada di Permendag Nomor 96 Tahun 2018. Dalam beleid tersebut dinyatakan, harga acuan pembelian live bird (LB) di tingkat peternak berada di kisaran harga Rp18 ribu-Rp20 ribu per kg.
Baca Juga: Bohong, Saksi Kubu Prabowo Bohong Soal...
Sedangkan berdasarkan catatan Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional, harga daging ayam ras segar di tingkat konsumen berada di kisaran harga Rp26.700-Rp40.150 per kg. Harga ayam terendah berada hampir merata di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur, sedangkan di pulau lain, harga ayam yang rendah berada di wilayah Sulawesi Selatan dan Riau.
Harga terpantau tinggi di hampir keseluruhan wilayah Papua, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Timur, Gorontalo, Kalimantan Utara, dan Sumatera Barat.
Pihaknya juga sudah menginstruksikan pembagian ayam kepada kalangan tidak mampu dengan menggunakan dana CSR oleh para perusahaan. Mekanismenya, kata Tjahya, dapat berupa bantuan dalam menyikapi harga ayam di tingkat konsumen di beberapa wilayah yang masih mengalami pergerakan harga yang tinggi.
Ia menegaskan, implementasi Permendag 96 Tahun 2018 menjadi kunci yang penting untuk mengembalikan harga ayam menjadi stabil. Berharap, disparitas harga antara di peternak dengan di konsumen segera berakhir dengan dijalankannya peraturan tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: