Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kode: Kubu 02 Tak Punya Bukti Kuat

Kode: Kubu 02 Tak Punya Bukti Kuat Tim hukum Paslon Pilpres 02 yang diketuai Bambang Widjojanto saat mengikuti sidang MK | Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif Very Junaidi berpendapat kecurangan bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) sulit dibuktikan oleh tim hukum Prabowo-Sandi dalam sidang gugatan Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menilai pembuktian dari kubu 02 tidak cukup meyakinkan majelis hakim bahwa ada kecurangan TSM.

Very menyebut, dari pihak pemohon malah mengajukan pemberitaan media sebagai bukti. Padahal, menurut dia, pemberitaan media merupakan informasi awal sehingga perlu ditelusuri lebih jauh.

Ia mengatakan kecurangan TSM perlu dibuktikan secara kuat, otentik, dan berlapis. Tanpa pemenuhan kriteria itu, ia pesimis keputusan MK bakal berpihak pada kubu 02.

Baca Juga: MK di Persimpangan Jalan, Tim Hukum 02 Pede Bakal Menang

"Tapi memang kita disuguhi seminggu belakangan dengan keterangan saksi, di luar bukti tertulis menurut saya enggak cukup kuat terjadi pelanggaran TSM. Karena kalau TS itu sepaket, ada penyelenggara pemerintah yang menangkan salah satu calon," katanya dalam diskusi di Jakarta pada Sabtu (22/6/2019).

"Kalau pelanggaran biasa misal seluruh ASN silahkan sosialisaikan keberhasilan pemerintah, apa menteri netral atau tidak?selesai. Kalau TSM harus dicek lagi, apa ada surat perintah di struktur di bawahnya? Apa kemudian ditindaklanjuti atau tidak? Apa masif dilakukan?" ujarnya.

Very pun menjelaskan perbedaan konteks kecurangan yang ditangani oleh di MK dengan Bawaslu. Ia menambahkan, selain MK, Very menyampaikan Bawaslu juga berwenang menindak kecurangan bersifat TSM.

Baca Juga: BPN Seret Nama SBY ke Sidang MK, Demokrat Berang?

Khusus di MK, ia mengatakan, pemohon wajib membuktikan kecurangan TSM bisa mengubah hasil pemilu. Namun, menurutnya, saksi yang dihadirkan kubu 02 kemungkinan hanya mampu membuktikan adanya kesalahan administrasi.

"Kalau TSM konteks Bawaslu ini menyeluruh, tetapi kalau di MK masifnya harus pengaruhi hasil pemilu. Ini tidak sampai pada konteks itu. Kalau pun 1-2 (saksi) indikasikan pelanggaran atau masalah administrasi misal ada NIK bermasalah, mungkin saja itu masalah tapi apakah menunjukan TSM?tidak. Rangkaian (saksi dan alat bukti) belum terhubung secara menyeluruh," jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: