Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Berau kembali menduduki Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Tanjung Redeb, Jumat (28/06/2019). Aksi demo yang sudah berlangsung beberapa kali dalam bulan Juni ini, buntut dari tuntutan pembayaran fee pemuatan batubara di muara pantai yang tidak menggunakan jasa buruh.
Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Klas II Tanjung Redeb, Hary Suryanto, membenarkan bahwa hari ini terjadi aksi demonstarasi Buruh TKBM Berau dengan duduk-duduk di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Klas II Tanjung Redeb yang lokasinya di dalam kompleks Pelabuhan Tanjung Redeb.
Setelah sempat dibubarkan, nyatanya aksi tersebut berlanjut dengan mendatangi rumah dinas KUPP Klas II Tanjung Redeb dengan membawa serta ibu-ibu dan anak-anak hingga pukul 7 malam waktu setempat.
Baca Juga: Delta Dunia Makmur Akan Perpanjang Kontrak dengan Kideco dan Berau
Sebelumnya, pada 17/06/2019 lalu, Kepolisian Resor Berau menetapkan empat orang tersangka, yakni Legal Consultant Buruh TKBM Berau, Gofri, anggota Koperasi TKBM Berau, Abdul Hapid, Abdul Kadir, dan Budi Santoso. Mereka melanggar pasal 162 jo Pasal 136 Ayat 2 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Keempatnya menjadi tersangka karena menghalangi atau merintangi kegiatan usaha pertambangan yang sah di muara pantai.
Kapolres Berau, AKBP Sigit Wahono, membenarkan bahwa kasus keempat tersangka ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Berau tinggal menunggu jadwal sidang saja. Ia juga menyatakan komitmen Kepolisian Resor Berau bersinergi dengan TNI untuk menjaga Pelabuhan Tanjung Redep sebagai Objek Vital.
Tidak ada asap tanpa api. Awalnya Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Berau menjalin kerjasama dengan Koperasi TKBM Berau sejak 2000-an. Koperasi memungut jasa sebesar Rp 1.080 per ton bagi seluruh industri pertambangan Berau yang produksinya mencapai 38 juta ton per tahun. "Kurang lebihnya sebesar itu (Rp40 miliar)," ungkap Ketua APBMI Berau, Rizal Juniar.
Baca Juga: Perdana! Politeknik Berau Coal Hadir di Tanjung Redeb
Semenjak pemerintah menerbitkan larangan pengenaan tarif jasa bongkar muat tanpa ada jasa dan Pelabuhan Tanjung Redeb Berau mulai memanfaatkan teknologi mesin bongkar muat batu bara tipe gear vessel, pembeli batu bara Berau memilih memanfaatkan sistim berbasis mesin. Namun prakteknya, koperasi tetap menagih fee jasa bongkar muat meskipun tidak menggunakan jasa layanan pemuatan bongkar muat.
"Biaya bongkar muat tenaga orang dipaksa harus dibayar sehingga pengguna jasa akhirnya membayar dua kali, yakni biaya alat bongkar muat dan upah buruh," keluhnya.
Sebenarnya sudah ada kesepakatan antara kedua belah pihak meniadakan pungutan mengingat adanya ketetapan aturan hukumnya. Namun masuk 2018 ini, Rizal mendadak kembali menerima tagihan pungutan dari Koperasi TKBM Berau. Besaran tagihan mereka memang menyusut menjadi hanya 60 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Pelabuhan Tanjung Redeb saat ini merupakan sarana strategis yang menjadi pusat keluar masuk barang yang menyuplai kebutuhan masyarakat Berau. Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Klas II Tanjung Redeb, Hary Suryanto, menyebutkan bahwa pelabuhan merupakan kawasan strategis yang berdampak pada hajat hidup orang banyak, apa yang dilakukan TKBM tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan meminta aparat kepolisian Berau untuk tegas melakukan penindakan dan pengamanan fasilitas obyek vital tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Lestari Ningsih