Pemerintah Indonesia dan Pemerintah China sepakat meningkatkan fasilitas ekspor dan impor dengan pertukaran data keterangan asal secara elektronik.
Hal ini ditandai dengan ditekennya nota kesepahaman (MoU) Electronic Origin Data Exchange to Facilitate Free Trade Agreement Implementation antara pihak yang berwenang mengeluarkan surat keterangan asal (SKA/Certificate of Origin/CoO) dari kedua negara di sela pertemuan sesi dewan Organisasi Pabean Dunia (WCO) ke-133/134 di Brussel, Belgia (27/6/2019).
"Di era digitalisasi, Kementerian Perdagangan dituntut melakukan terobosan baru dalam mengakomodasi kebutuhan para pelaku usaha agar dapat bersaing di pasar internasional dan menciptakan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan transparan," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan.
Salah satunya, lanjut Oke, dengan mengembangkan e-SKA dan memperkuat kerja sama dengan negara mitra untuk integrasi data asal barang secara elektronik.
Baca Juga: Ucapkan Selamat, Xi Jinping Janjikan Hubungan China-Indonesia Makin Mesra
Pertemuan dan kesepakatan yang dilakukan ini sejalan dengan perintah Presiden Joko Widodo dalam pelaksanaan program digital melayani (Dilan) untuk meningkatkan perdagangan dan investasi Indonesia dan China.
Oke menyampaikan, MoU pertukaran data SKA tersebut ditujukan untuk memfasilitasi kelancaran implementasi perjanjian perdagangan bebas (FTA) dan meningkatkan pemanfaatan penggunaan SKA antara kedua negara.
Selain itu, kerja sama tersebut diharapkan dapat mendorong kelancaran perdagangan bilateral dan memberikan kontribusi terhadap pembangunan ekonomi dan perdagangan kedua pihak.
"Diharapkan MoU ini dapat memperkuat komitmen kedua negara untuk mencegah dan melarang praktik penggunaan ilegal atau penipuan asal barang yang menghambat kelancaran implemantasi FTA," ujar Oke.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengungkapkan, "MoU akan memungkinkan tercapainya tujuan bersama fasilitas perdagangan bebas Asean-China dan memastikan pembinaan perdagangan yang sah, pertumbuhan ekonomi, dan untuk perlindungan masyarakat."
Baca Juga: Buah Lokal Indonesia Disukai Masyarakat Guangzhou, China Tingkatkan Hubungan Bilateral
Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Olvy Andrianita menambahkan, SKA adalah dokumen perdagangan internasional yang menyatakan bahwa barang-barang dalam pengiriman ekspor sepenuhnya diperoleh, diproduksi, atau diproses di negara tertentu. Selain itu, SKA berfungsi sebagai deklarasi oleh eksportir.
"Dengan MoU ini, kedua pihak sepakat saling bertukar data SKA dan dapat menyetujui/menolak data secara langsung, dengan menggunakan standar berbasis XML,” terang Olvy.
Sejak 2012, Indonesia telah menciptakan sistem SKA secara elektronik, yaitu e-SKA. Sistem menggunakan sistem terpusat berbasis jaringan untuk menghubungkan semua otoritas penerbit regional yang ditunjuk Kemendag. Sistem e-SKA juga mengirim data SKA untuk dipertukarkan secara internasional, yang saat ini digunakan untuk INSW dan ASean Single Window.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: