Polisi sudah mengantongi jumlah kerugian yang timbul dalam kasus penyelewengan dana kemah dan apel Pemuda Islam Indonesia (PII). Jumlah kerugian negara ditaksir capai milliaran rupiah.
Baca Juga: Ketum PP Muhammadiyah: Semua Harus 'Move-On' dari Situasi Pemilu
"(Diduga) kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.752.663.153," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Senin 1 Juli 2019.
Dalam kasus ini sendiri polisi akhirnya telah menetapkan satu orang tersangka, yakni Ahmad Fanani selaku ketua panitia acara. Mantan bendahara organisasi Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah tersebut ditetapkan jadi tersangka pada 21 Juni 2019 lalu.
Atas hal ini, Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah diketahui juga telah memberikan bantuan hukum. Dengan status itu, Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah menegaskan, akan melakukan pendampingan terhadap kadernya tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: