Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Meningkat 800%, Pertamina Serap Minyak Mentah Domestik 116.9 MBCD

Meningkat 800%, Pertamina Serap Minyak Mentah Domestik 116.9 MBCD Kredit Foto: PT Pertamina (Persero)
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Pertamina (Persero) hingga Juni 2019 telah menyepakati pembelian 116.9 ribu barel per hari (MBCD) yang merupakan bagian kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) meningkat lebih dari 800%, dibandingkan dengan volume pembelian tahun 2018 sebesar 12.8 MBCD.

Hal ini dilakukan untuk terus berupaya memaksimalkan penyerapan minyak mentah produksi dalam negeri untuk diolah di kilang-kilang perusahaan. 

Vice President Corporate Communication Pertamina, Fajriyah Usman menjelaskan, volume minyak tersebut merupakan hasil kesepakatan dengan 37 kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang beroperasi di Indonesia. Menurutnya, dengan adanya pembelian minyak mentah domestik tersebut, dapat meningkatkan kedaulatan energi Indonesia.

Baca Juga: Pascabanjir, Pertamina Pastikan Distribusi BBM dan LPG di Sulteng Normal

“Dengan mengambil minyak mentah dari dalam negeri, maka semakin mendukung upaya kami untuk mengamankan pasokan bahan baku untuk kilang-kilang Pertamina,” jelas Fajriyah dalam keterangannya, Selasa (2/7/2019).

Ia menambahkan, Pertamina akan terus memperluas kerjasama berdasarkan dengan kesepakatan bersama masing-masing KKKS. Dengan semakin banyak serapan minyak mentah dan kondensat dalam negeri, lanjut Fajriyah, maka akan berdampak pada pengurangan impor minyak mentah. Bahkan hingga kini Pertamina sudah tidak lagi mengimpor minyak mentah jenis heavy dan super heavy dan hanya mengimpor jenis light and medium crude.

Seperti diketahui, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri, Pertamina dan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Pengolahan Minyak Bumi wajib mengutamakan pasokan minyak bumi yang berasal dari dalam negeri. 

Baca Juga: Q1 2019, Pertamina Ngaku Surplus Sebesar. . .

Demikian juga Kontraktor atau Afiliasinya wajib menawarkan minyak bumi bagian Kontraktor kepada PT Pertamina (Persero) dan/atau Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Pengolahan Minyak Bumi.

"Pertamina mengucapkan apresiasi kepada seluruh KKKS yang selama ini telah bekerja sama dengan baik dan berharap kerjasama dapat terus ditingkatkan di masa yang akan datang," pungkas Fajriyah.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Kumairoh

Bagikan Artikel: