Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, mengatakan hasil pileg bisa segera ditetapkan jika dalam satu daerah pemilihan (dapil) tidak ada permohonan sengketa.
"Kalau misalnya satu kabupaten tidak ada sama sekali (permohonan sengketa), maka bisa langsung menetapkan. Kalau kemudian MK mengatakan tidak ada gugatan, bisa ditetapkan (hasil pileg)," ujarnya di Jakarta, Kamis (4/7/2019).
Baca Juga: KPU Layangkan Surat ke MK, Kenapa?
Dalam penetapan tersebut, pihaknya akan menetapkan hasil perolehan kursi dari setiap parpol dan mengumumkan caleg-caleg yang lolos menjadi wakil rakyat. Hal tersebut berlaku untuk setiap tingkatan pileg, baik DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
"Waktu pelaksanaan pelantikan ini bisa berbeda-beda," imbuhnya.
"Tidak ada yang harus menunggu gitu, kan pelantikannya beda. Mulai DPRD kabupaten/kota kalau tidak salah Agustus. DPRD provinsi September, kemudian DPR RI 1 Oktober kalau tidak salah, kemudian Presiden dilantik 20 Oktober," sambungnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: