Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPU Layangkan Surat ke MK, Kenapa?

KPU Layangkan Surat ke MK, Kenapa? Petugas merakit kotak suara di gudang penyimpanan KPU Kota Surakarta, Jawa Tengah, Senin (18/2/2019). KPU Kota Surakarta mulai menyelesaikan perakitan 8.715 kotak suara logistik Pemilu 2019 dan telah ditemukan 58 kotak di antaranya dalam keadaan rusak. | Kredit Foto: Antara/Maulana Surya
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menetapkan hasil pemilu legislatif (pileg) dan perolehan kursi di daerah-daerah yang hasil pemilihan legislatifnya tidak disengketakan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, mengatakan KPU sudah mengirimkan surat kepada MK untuk meminta konfirmasi terkait gugatan sengketa hasil pemilu.

"KPU Pusat telah berkirim surat kepada MK untuk minta konfirmasi adanya gugatan, meliputi partai politik apa saja, untuk pemilu jenis apa, dan lokus atau lokasi atau tingkat apa dalam gugatan. KPU saat ini dalam posisi menunggu jawaban konfirmasi surat MK," ujarnya di Jakarta, Rabu (3/7/2019).

Surat dari MK tersebut akan dijadikan dasar untuk melangkah ke tahapan berikutnya bagi KPU provinsi/kabupaten/kota yaitu penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota.

Baca Juga: KPU Bakal Hadapi 250 Sengketa Pileg di MK

"Karena itu, KPU provinsi/kabupaten/kota diminta menunggu arahan dari KPU Pusat berdasarkan surat konfirmasi MK, sebelum melangkah ke tahapan pemilu berikutnya," katanya.

Sebelumnya, KPU menegaskan, penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang tidak terdapat perselisihan hasil Pileg dilakukan paling lambat tiga hari setelah MK menyelesaikan catatan permohonan perselisihan hasil pileg dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

Hal ini dituangkan dalam surat edaran KPU terkait penetapan kursi dan calon terpilih tanpa perselisihan hasil pemilu sebagaimana sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: