Berbanding Terbalik, Respons Gojek vs Grab Soal Aturan Tarif Ojol
Dua aplikator memberikan respon berbeda mengenai penetapan tarif bagi transportasi daring (online) per 1 Juli 2019 menjadi 41 kota besar.
Penyedia layanan jasa ojek online (ojol) asal Malaysia, Grab, mengaku jika pihaknya baru mulai pekan depan memberlakukan aturan tersebut dan itupun dilakukan secara perlahan.
Berdalih masih memantau perkembangan penerapan tarif di 41 kota, Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno mengatakan, Grab baru mulai awal pekan depan akan menyesuaikan seluruh tarif atau biaya jasa ojol dalam aplikasinya sesuai aturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) KP No.348/2019.
Baca Juga: Soal Dampak Uji Coba Denda Pembatalan, Grab: Masih Kami Ulas
"Saat ini kami memonitor bahwa sebagian besar dari daftar kota tersebut sudah mengikuti ketentuan yang baru dan sedikit sisanya paling lambat pada awal minggu depan," ungkapnya.
Di sisi lain, GOJEK menunjukkan respon berbeda. Aplikator anak bangsa besutan Nadiem Makarim itu langsung merespon cepat ketetapan pemerintah terkait penyesuaian tarif ojek online di seluruh 41 kota operasional.
“Kami telah menyesuaikan tarif di seluruh kota operasional kami, sesuai dengan arahan dalam Surat Edaran Dirjen Hubdar (Perhubungan Darat) yang diterima hari ini, Selasa (2/7/2019) perihal Penambahan Wilayah Pemberlakuan Biaya Jasa,” kata Chief of Corporate Affairs GOJEK Nila Marita, dalam keterangan resminya.
Baca Juga: Go-Jek Bekali Mitra Driver dengan Ilmu Kelola Keuangan Biar Makin Sejahtera
Dia menambahkan, GOJEK senantiasa punya misi yang sama dengan pemerintah untuk memastikan pendapatan mitra pengemudi yang berkesinambungan dan mendukung iklim industri yang sehat.
“Sebagai karya anak bangsa, GOJEK akan terus menjadi yang terdepan dalam memastikan kenyamanan mitra dan pengguna layanan GOJEK,” ungkapnya.
Adapun 41 kota tersebut, berdasarkan zona yakni zona I Kota Banda Aceh, Kota Medan, Kota Batam, Kota Pekanbaru, Kota Palembang, Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Kota Belitung, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Solo, Kota Yogyakarta, Kota Surabaya, Kota Denpasar, Kab.Probolinggo, Kab.Pasuruan, Kab.Kudus, dan Madura.
Sementara itu, zona II yang terdiri atas wilayah Jabodetabek sudah diberlakukan seluruhnya di Kota Jakarta, Kota Bogor, Kab. Bogor, Kota Depok, Kab. Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kab. Bekasi, dan Kota Bekasi.
Baca Juga: Go-Jek Uji Coba Layanan Streaming Video, Apa Namanya?
Pemberlakuan tarif atau biaya jasa pada zona III terdiri atas Kota Pontianak, Kota Palangkaraya, Kota Samarinda, Kota Balikpapan, Kota Banjarmasin, Kota Mataram, Kota Kupang, Kota Manado, Kota Gorontalo, Kota Palu, Kota Makassar, Kota Kendari, Kota Ambon, dan Kota Jayapura.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Clara Aprilia Sukandar
Tag Terkait: