Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Harga Rokok Relatif Naik Terbatas, Menanti Kebijakan Cukai Terkini

Harga Rokok Relatif Naik Terbatas, Menanti Kebijakan Cukai Terkini Kredit Foto: Reuters/Leonhard Foeger
Warta Ekonomi, Jakarta -

Saat ini pasar tengah berspekulasi bila pemerintah akan menaikkan bea cukai rokok yang lebih besar dari biasanya untuk 2020, setelah pemerintah tidak menaikkan cukai rokok tahun ini.

Pemerintah menetapkan bea cukai rokok pada kuartal empat setiap tahunnya. Dalam empat tahun terakhir, pemerintah menetapkan rata-rata tarif cukai hasil tembakau di kisaran 10-11%. Meski tahun ini cukai rokok tidak mengalami kenaikan, ternyata produsen tembakau memanfaatkan momentum ini untuk menumbuhkan margin.

Akan tetapi, menurut perkiraan Bahana Sekuritas, setelah kenaikan harga rokok yang dilakukan dua pemain besar usai Lebaran, kenaikan harga lebih lanjut cenderung terbatas, sambil menanti langkah pemerintah selanjutnya, yang biasanya menetapkan tarif cukai hasil tembakau untuk tahun depan, di kuartal empat.

Baca Juga: Bukan Cuma Konsesi Jalan Tol, Investor Juga Minati Saham Waskita Karya

Beberapa perusahaan rokok besar seperti PT Gudang Garam dan PT HM Sampoerna sudah beberapa kali menaikkan harga di tingkat konsumen untuk beberapa merek rokok yang banyak diminati masyarakat. Kisaran kenaikan harga yang dilakukan Gudang Garam sekitar 1,5-3,6%, sedangkan Sampoerna menaikkan harga pada kisaran 1,3-2,1%.

"Pada kuartal I produsen melihat volume penjualan rokok cukup baik. Dengan tidak ada kenaikan cukai rokok tahun ini, produsen memanfaatkannya untuk menumbuhkan margin dengan tetap menaikkan harga beberapa produk rokok," papar Analis Giovanni Dustin.

Untuk beberapa bulan ke depan, Bahana melihat ruang untuk menaikkan harga rokok cenderung terbatas karena wait-and-see untuk keputusan kenaikan cukai untuk 2020, ungkap Giovanni.

Baca Juga: Bahana Yakin Penerbitan Obligasi Bakal Ramai

Lebih lanjut Bahana memperkirakan kenaikan cukai rokok tahun depan masih akan berada pada kisaran 10-11% meski pemerintah ingin menutup defisit anggaran BPJS Kesehatan dari penerimaan cukai rokok. Pasalnya, bila pemerintah menaikkan cukai rokok secara signifikan, kenaikan tersebut akan menambah beban industri, yang bisa berdampak pada ketidakstabilan industri rokok.

"Dengan adanya tekanan dari pasar global yang bisa berdampak pada perekonomian domestik, pemerintah kelihatannya akan cenderung mengutamakan stabilitas dalam negeri," papar Giovanni.

Untuk itu, dia merekomendasikan beli untuk saham Sampoerna (HMSP) dengan target harga Rp4.150 per lembar saham, dan merekomendasikan tahan saham Gudang Garam (GGRM) dengan target harga Rp82.500 per lembar saham.  

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: