Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

KBN Jangan Merusak Cita-Cita Jokowi Genjot Investasi

KBN Jangan Merusak Cita-Cita Jokowi  Genjot Investasi Kredit Foto: Antara/Iggoy el Fitra
Warta Ekonomi, Jakarta -

DPR meminta PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) (KBN) untuk tidak menghambat cita-cita Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam menggenjot investasi di dalam negeri.

 

Anggota Komisi VI DPR Inas Narsullah Zubir mengatakan, KBN seharusnya menghormati perjanjian yang sudah disepakati sejak awal dengan PT Karya Tekhnik Utama (KTU) dalam membentuk anak perusahaan bernama PT Karya Citra Nusantara (KCN) untuk mengelola Pelabuhan Marunda.

 

"Kalau tidak dihormati, nanti BUMN punya penilaian yang jelek dari investor, karena KTU sudah mengeluarkan biaya atau investasi, tiba-tiba sekarang mau diambil alih bisnisnya sama KBN," ujar Inas saat dihubungi, Jakarta, Jumat (19/7/2019).

 

Baca Juga: Soal Pelabuhan Marunda, Komisi V: Negara Akan Rugi Jika Pelayanan Kepelabuhan Berhenti

 

Menurut Inas, tidak menghormati perjanjian dalam dunia bisnis, apalagi dilakukan oleh perusahaan pelat merah maka dapat berdampak buruk terhadap iklim investasi di Indonesia.

 

"KBN kalau begini jadi merusak apa yang disampaikan Presiden Jokowi dalam menggenjot investasi," tutur Inas.

 

Baca Juga: Soal Pelabuhan Marunda, Kadin Harap Pemerintah Beri Kepastian Investasi

 

Dirinya pun mengimbau Menteri BUMN Rini Soemarno ikut turun tangan dalam penyelesaian konflik internal pemegang saham di perusahaan KCN, agar dapat segera selesai secara baik.

 

"Menteri BUMN juga harus turun tangan, jangan masalah ini mengganggu investasi di dalam negeri. Hormati perjanjiannya seperti apa," ujar Inas.

 

Baca Juga: Menhub Harap Pembangunan Marunda Tetap Berjalan

 

Polemik pembangunan Pelabuhan Marunda tidak kunjung henti. KBN dan KTU membentuk anak perusahaan PT KCN dengan porsi kepemilikan saham KBN 15 persen (Goodwill) yang tidak akan terdelusi dan KTU 85 persen.

 

Seiring berjalannya waktu, KBN meminta revisi komposisi saham yang akhirnya disepakati menjadi 50:50, namun KBN tak mampu menyetor modal hingga batas waktu yang ditentukan karena ternyata tidak diizinkan oleh Kementerian BUMN sebagai pemilik saham KBN dan juga Dewan Komisaris PT KBN.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: