PT Kawasan Industri Jababeka tbk (KIJA) akhirnya bisa kembali memperjualbelikan sahamnya di pasar modal Indonesia. Hal tersebut terjadi setelah PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut penghentian sementara (suspensi) saham perseroan yang dilaksanaka sejak 8Juli 2019 lalu.
Dalam keterbukaan informasi, Manajemen BEI mengatakan bahwa keputusan untuk melakukan pencabutan suspensi saham KIJA di seluruh pasar sejak sesi I perdagangan efek pada 19 Juli 2019 lalu.
Baca Juga: Ini Penyebab Perubahan Pengendali Jababeka
Setelah suspensi dibuka, saham KIJA pada perdagangan hari ini pun ditutup pada posisi Rp310 per saham melesat 2 poin atau 0,65% dibandingkan dengan perdagangan Jumat (19/7/2019) lalu yang bertengger di level Rp308 per saham.
Baca Juga: BEI Ogah Buka Suspensi Saham Jababeka, Alasannya Masuk Akal
Manajemen BEI menjelaskan bila pembukaan suspensi ini tersebut sehubungan dengan keterbukaan informasi BEI yang disampaikan perseroan mengenai hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang sepakt untuk tidak merubah susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
Pasalnya, perseroan memperoleh penolakan dari pihak ketiga, yaitu dari PT Bhinneka Cipta Karya, PT Praja Vita Mulia, dan PT Grha Kreasindo Utama, yang tak setuju dengan perubahan susunan direksi dan komisaris perseroan.
Sebelumnya, KIJA mengakui berpotensi mengalami gagal bayar notes senilai US$300 juta karena terjadinya perubahan pengendali sebagaimana dimaksud dalam perjanjian terkait dengan Notes yang diterbitkannya.
Terjadinya perubahan pengendalian dalam KIJA sebagaimana dimaksud dalam syarat dan kondisi dari Notes yang diterbitkan oleh Jababeka International B.V. (JIBV), anak perusahaan KIJA, yang mengacu pada hukum Amerika Serikat (US Law), maka KIJA/JIBV dalam jangka waktu 30 hari sejak terjadinya perubahan pengendalian berkewajiban untuk memberikan penawaran pembelian kepada para pemegang Notes dengan harga pembelian sebesar 101% dari nilai pokok Notes sebesar US$300 juta ditambah kewajiban bunga.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri