PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) berpotensi mengalami gagal bayar notes senilai US$300 juta karena terjadinya perubahan pengendali sebagaimana dimaksud dalam perjanjian terkait dengan Notes yang diterbitkannya.
Hal ini karena, salah satu pemegang sahamnya yakni PT Imakotama Investido (Imakotama) dengan porsi 6,387% saham disebut telah bertindak secara bersama-sama dengan beberapa pemegang saham lainnya (acting in concert) memiliki suara melebihi suara yang dimiliki oleh pemegang saham yang ditentukan dalam perjanjian terkait Notes tersebut.
Berdasarkan keterbukaan informasi oleh manajemen KIJA padatanggal 16 Juli 2019 disebutkan bahwa pada saat pemunggutan suara dalam RUPST KIJA tanggal 26 Juni 2019, usul Imakotama dan afiliasinya melebihi suara yang dimiliki oleh pemegang saham (Permitted Holders) yang ditentukan dalam syarat dan kondisi dari Notes .
“Kejadian ini dapat dilihat sebagai telah terjadi acting in concert, yang berpotensi mengakibatkan perubahan pengendalian berdaasrkan syarat dan kondisi Notes” tulis keterbukaan KIJA.
Baca Juga: BEI Ogah Buka Suspensi Saham Jababeka, Alasannya Masuk Akal
Lebih jauh, dalam hal terjadinya perubahan pengendalian dalam KIJA sebagaimana dimaksud dalam syarat dan kondisi dari Notes yang diterbitkan oleh Jababeka International B.V. (JIBV), anak perusahaan KIJA, yang mengacu pada hukum Amerika Serikat (US Law), maka KIJA/JIBV dalam jangka waktu 30 hari sejak terjadinya perubahan pengendalian berkewajiban untuk memberikan penawaran pembelian kepada para pemegang Notes dengan harga pembelian sebesar 101% dari nilai pokok Notes sebesar USD 300 juta ditambah kewajiban bunga.
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) tangal 26 Juni 2019, yang mengangkat Sugiharto selaku Direktur Utamadan Aries Liman selaku Komisaris melalui voting 52,11% suarapemegang saham. Suara tersebut melebihi suara yang dimilikioleh Permitted Holders berdasarkan syarat dan kondisi dari Notes.
Sekretaris Perusahaan KIJA, Budianto Liman menyampaikan pengangkatan itu diusulkan oleh Imakotama pemegang 6,387% saham KIJA dan Islamic Development Bank (IDB) selaku pemegang 10,841% saham.
Baca Juga: Bursa Pertanyakan Perubahan Pengendali Jababeka
Pasalnya, sebagian besar suara yang diberikan saat voting dalam RUPST KIJA tersebut dilaksanakan oleh Imakotama dan pihak-pihak yang terkait dengan Imakotama, sehingga dapat dilihat sebagai telah terjadi acting in concert dan melebihi suara yang dimiliki oleh pemegang sahamyang ditentukan (Permitted Holders).
Manajemen KIJA memperkuat dugaan tersebut dengan 'menyodorkan' catatan jumlah kehadiran pemegang saham saat RUPST yang mencapai 90,432%, atau meningkat secara signifikan dibandingkan dengan jumlah kehadiran dalam RUPS-RUPS sebelumnya, yang memiliki tingkat kehadiran 'hanya' sebanyak 44,945% tahun 2018 dan sebanyak 53,372% padatahun 2017.
Sehubungan dengan kepemilikan saham dalam KIJA, dalam laporan keuangan KIJA per 31 Maret 2019, tertera komposisi kepemilikan saham KIJA adalah Mu Min Ali Gunawan 21,087%, Islamic Development Bank 9,32%, PT Imakota Investindo 5,398%, Hadi Rahardja 2,8%, Setiawan Mardjuki 0,166% dan masyarakat 61,28%.
Sedangkan pada akhir 2018, Mu Min Ali Gunawan 21,087%, Islamic Development Bank 9,3%, Hadi Rahardja 2,8%, Setiawan Mardjuki 0,166% danmasyarakat 66,617%. Sehingga di tahun 2019 tercatat adanya pemegang saham baru yang memiliki lebih dari 5% saham, yakni Imakotama.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: