Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerja sama dengan Japan International Cooperation Agency (JICA) dalam kerangka kerja sama teknis untuk sektor kelautan dan perikanan, meramu proyek Sustainable Fishery Resource Management and Utilization, yang pada tahun ini mengangkat tema tentang koperasi perikanan.
Program teknis ini meliputi workshop, pre-departure meeting, training di Jepang selama dua minggu dan post-training workshop.
Nilanto Perbowo, Sekretaris Jenderal yang juga merangkap Plt. Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) KKP menyatakan program kerja sama ini merupakan pelatihan untuk sumber daya manusia yang menangani koperasi sektor kelautan dan perikanan nasional agar bisa belajar dari Jepang untuk mewujudkan koperasi nasional yang lebih mandiri.
Baca Juga: Kemenpar Gandeng KKP Siapkan SDM Pariwisata Bahari
Data dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemnkop dan UKM) tahun 2018 menyebutkan ada sekitar 2.884 koperasi perikanan di Indonesia yang meliputi 2.802 unit Skala Usaha Mikro, 69 unit Skala Usaha Kecil 69, dan 13 unit Skala Usaha Menengah.
Jumlah koperasi perikanan ini mengisi 2,09 % dari sekitar 138.140 unit jumlah seluruh koperasi yang ada di Indonesia. Dari 2.802 koperasi perikanan, hanya sekitar 58% atau 1.687 yang aktif, dan yang mempunyai Nomor Induk Koperasi (NIK) hanya sekitar 271 unit.
"Jika koperasi perikanan yang ada dikelola dengan baik akan memberikan kontribusi besar terhadap iklim usaha industri sektor kelautan dan perikanan nasional. Kami menginginkan koperasi perikanan kita bisa lebih mapan dengan manajemen yang profesional guna mendukung usaha-usaha di sektor kelautan dan perikanan nasional. Oleh karenanya, kami mengarah pada koperasi Jepang, dalam hal ini Fisheries Cooperative Association (FCA) yang memang sudah berhasil mengembangkan koperasi perikanan di sana,” kata dia belum lama ini.
Baca Juga: KKP dan FAO Luncurkan UPI Pindang Higienis, Perbaiki Gizi Masyarakat
Ditambahkan, pelatihan ini bertujuan untuk memfasilitasi pengembangan sumber daya manusia (SDM) kelautan dan perikanan (KP), utamanya bagi para personil yang memiliki potensi untuk memberikan sumbangsih dalam pembangunan koperasi sektor KP di Indonesia. Secara khusus, untuk mengembangkan kelembagaan dan memperbaiki berbagai sistem pada lembaga koperasi perikanan.
“Program ini merupakan kesempatan baik bagi para stakeholders koperasi sektor KP untuk membahas bagaimana mengupayakan usaha bersama antara pemerintah dan stakeholders dalam mengembangkan koperasi sektor KP yang dapat menjadi salah satu pilar kesejahteraan ekonomi pembangunan KP," kata dia.
JICA Fisheries Policy Adviser, Nomura Ichiro, pada kesempatan yang sama menjelaskan bahwa koperasi perikanan di Jepang atau yang disebut sebagai Fisheries Cooperative Association (FCA) sudah tercantum dalam Undang-Undang (UU) tentang FCA tahun 1948.
UU ini bertujuan ntuk mempromosikan pengembangan sistem koperasi nelayan/pembudidaya dan pengolah hasil perikanan, meningkatkan produktivitas dan status sosial ekonominya, serta berkontribusi pada perekonomian nasional negara Jepang.
Baca Juga: KKP Berhasil Tangkap 35 Kapal Ikan Asing Selama Setahun
Nomura Ichiro, perwakilan JICA menyatakan fungsi utama dari FCA untuk aktivitas ekonomi yang meliputi bisnis pemasaran ikan, mulai dari transportasi, pengolahan, serta penyimpanan dan penjualan hasil tangkapan ikan dan produk lainnya. Terdapat juga bisnis simpan pinjam yang menyediakan pinjaman untuk biaya usaha dan hidup para anggotanya.
Selain itu, FCA juga melakukan bisnis pengadaan dengan menyediakan pasokan yang dibutuhkan untuk menjalankan usaha (alat tangkap/peralatan lainnya, suku cadang, es dan bahan bakar) atau biaya hidup para anggotanya.
“Operasional fasilitas umum di pelabuhan perikanan juga dikelola oleh FCA. Beberapa di antaranya fasilitas penambatan, kegiatan penyelamatan untuk kecelakaan di laut dan perbaikan alat tangkap ikan, usaha restoran, serta toko seafood. Terakhir, FCA memberikan bantuan kerja sama dan kesejahteraan dengan memberikan asuransi dan menyediakan dana,” kata Nomura.
Selain aktivitas ekonomi, FCA juga menjalankan fungsi aktivitas non-ekonomi meliputi pemformulasian rencana pengelolaan perikanan, pemantauan dan pengawasan, serta pemulihan sumber daya perikanan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Yosi Winosa
Editor: Kumairoh