Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bank Kudu Sabar, Sistem Integrasi Laporan Data ke 3 Lembaga Keuangan Ini Selesai Tahun Depan

Bank Kudu Sabar, Sistem Integrasi Laporan Data ke 3 Lembaga Keuangan Ini Selesai Tahun Depan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) | Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengatakan bahwa pihaknya tengah mengembangkan setidaknya empat transformasi dalam kelembagaanya. Salah satunya, terkait teknologi informasi.

Dalam transformasi bidang ini, LPS masih berupaya untuk merampungkan suatu platform, di mana bank dapat melaporkan data secara integrasi ke LPS, Otoritsa Jasa Keuangan (OJK), serta Bank Indonesia (BI).

"Selama ini bank bikin laporan bertubi-tubi ke BI, OJK, dan LPS dengan kesamaan materi. Ini akan kami perbaiki. Ke depan ada satu portal khusus laporan terintegrasi. Jadi, bank tidak direpotkan pelaporan bertubi-tubi," kata Kepala Kantor Manajemen dan Perumusan Kebijakan LPS, Suwandi kepada pers di Kuningan, belum lama ini.

Asal tahu saja, wacana sistem pelaporan terintegrasi ini merupakan implementasi dari Undang-Undang nomor 21 tahun 2011 tentang OJK. Pasal 43 berbunyi bahwa LPS, OJK, dan BI wajib membangun dan memelihara sarana pertukaran informasi secara terintegrasi.

Baca Juga: Terungkap! LPS Beberkan Penyebab Banyak Bank di Indonesia Gugur

Ketiga lembaga keuangan tersebut awalnya telah memasang target akan menyelesaikan sistem ini pada akhir 2019. Namun, menurut Suwandi, LPS masih perlu menyiapkan beberapa infrastruktur yang bisa menunjang sistem tersebut sehingga harus ditunda sampai tahun depan.  

"Belum selesai. Integrasinya kan nanti, masih proses. Artinya bergeser dikit, direncanakan 2020 lah. Karena kan perlu juga persiapan, terutama di LPS. Setelah bank menyampaikan, kami harus melakukan pengolahan segala macam. Jadi, itu perlu infrastruktur sendiri, LPS harus siap," paparnya menjelaskan.

Sistem integrasi ini ke depan akan membantu perbankan dalam pembuatan data pelaporan lebih efisien, serta diharapkan mampu mengurangi kesalahan bank dalam pengiriman data. 

Dia pun melanjutkan, "Jadi, nanti dari bank cukup mengirimkan ke satu portal. Dari situ nanti di-share ke BI, OJK, kemudian LPS. Tergantung kebutuhan masing-masing (lembaga)."

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rosmayanti
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: