Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Siapkan Aturan SNI untuk Ban Vulkanisir

Pemerintah Siapkan Aturan SNI untuk Ban Vulkanisir Kredit Foto: Imthaz
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sedang menyusun aturan mengenai standar proses produksi yang baik atau good manufacturing practice (GMP) untuk produk ban vulkanisir.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kemenperin, Ngakan Timur Antara mengatakan, upaya ini dinilai penting untuk menjaga kelangsungan industri ban vulkanisir di dalam negeri sekaligus memastikan produk tersebut aman digunakan bagi konsumen.

"Maka itu, kami akan berlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib untuk ban vulkanisir," kata dia di Jakarta, Minggu (28/7/2019).

Menurut Ngakan, penerapan SNI wajib tersebut merupakan bagian dari Program Nasional Regulasi Teknis (PNRT) tahun 2018-2019, yang menyatakan SNI 3768-2013 (vulkanisir ban mobil penumpang dan komersial) termasuk salah satu dari 57 SNI yang akan diberlakukan secara wajib.

SNI ini berisikan SNI 0098:2012 (ban mobil penumpang), SNI 0099:2012 (ban truk dan bus), SNI 0100:2012 (ban truk ringan), serta SNI 0101:2012 (ban sepeda motor).

Baca Juga: Baja Karbon Tak Berlisensi SNI Ganggu Produsen Domestik

"Selama ini penerapan SNI ban vulkanisir masih bersifat sukarela. Kami meyakini penerapan standar pada proses produksi ban vulkanisir membantu kegiatan usaha yang sebagian besar adalah pelaku industri kecil dan menengah (IKM)," paparnya.

Merujuk data Asosiasi Produsen Ban Indonesia (APBI), industri ban vulkanisir di Tanah Air mampu memberikan kontribusi signfikan terhadap perekonomian nasional hingga Rp36,3 miliar per tahun.

Berikutnya, produksi ban vulkanisir pada 2017 mencapai 20,48 juta unit atau meningkat 2,95% dari produksi 2016 sebanyak 19,9 juta unit. Adapun produksi 2016 naik 4,97% dibanding produksi di 2015 sebanyak 18.956 juta unit.

Industri vulkanisir ban dalam negeri memiliki utilitas sebesar 80%. Di Indonesia, sebanyak 258 perusahaan vulkanisir telah terdaftar di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Baca Juga: Sucofindo Siap Sertifikasi SNI Produk-Produk Audio dan Luminer

"Usaha vulkanisir juga bisa menjawab permasalahan lingkungan terkait ban bekas," tutur Sekjen Asosiasi Pabrik Vulkanisir Ban Indonesia (Apvubindo) Ahmad Gunawan.

Menurut Ahmad, industri ban vulkanisir menjadi penyerap karet terbesar kedua setelah industri ban baru.

"Industri ban vulkanisir menyerap sekitar 90.000 ton karet per tahun, sedangkan ban baru sekitar 120.000 ton," ungkapnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: