Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi pembekuan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan bernama PT Pracico Multi Finance sejak Jumat (19/07/2019) lalu. Sanksi tersebut diberikan karena Pracico terbukti belum melaksanakan rekomendasi hasil pemeriksaan.
Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK, Moch. Ihsanuddin, mengungkapkan bahwa berdasarkan rekomendasi hasil pemeriksaan, Pracico diwajibkan untuk menurunkan kategori risiko tata kelola, risiko operasional, dan risiko pembiayaan.
Baca Juga: OJK Kantongi 18 Nama Perusahaan yang Mau IPO, Nilainya Berapa?
Adapun pemenuhan kewajiban tersebut harus disampaikan Pracico kepada Direktorat Pengawasan Lembaga Pemenuhan paling lambat enam bulan setelah laporan hasil pemeriksaan ditetapkan pada 06/07/2019 lalu.
"Dengan demikian, Pracico dikenakan sanksi pembekuan kegatan usaha yang diberikan secara tertulis dan berlaku sejak ditetapkan untuk jangka waktu paling lama enam bulan," jelas Ihsanuddin, Jakarta, Selasa (13/08/2019).
Baca Juga: OJK Cabut Sanksi Pembekuan Usaha Ventura Investasi Prima
Ia menambahkan, jika dalam enam bulan Pricaco belum juga memenuhi kewajiban tersebut, OJK akan mengenakan sanksi pencabutan izin usaha.
"Dalam hal sanksi pembekuan kegiatan usaha masih berlaku dan Pracico tetap melakukan kegiatan usaha pembiayaan, OJK dapat langsung mengenakan sanksi pencabutan izin usaha," tegas Ihsanuddin.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih